Gubernur Sumbar Terbitkan Aturan Lalu Lintas Lebaran 2026: One Way, Pembatasan Truk hingga Pembukaan Lembah Anai

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:57 WIB

Akses jalan Padang - Solok via Sitinjaulauik saat dilewati kendaraan.
Akses jalan Padang - Solok via Sitinjaulauik saat dilewati kendaraan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengeluarkan pengumuman mengenai pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 550/86/DISHUB-SB/III/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Jumat (6/3/2026).

Langkah ini diambil berdasarkan keputusan bersama lintas sektoral guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.

Ini pengaturan lalu lintas Lebaran 2026 di Sumatera Barat yang perlu diketahui masyarakat umum.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi mobil barang tertentu untuk menekan risiko kemacetan. Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan 13 Maret - 29 Maret 2026, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang terdampak meliputi jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–Batas Jambi serta jalur Padang–Padangpanjang–Bukittinggi–Batas Riau.

Pembatasan ini menyasar kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil tempelan, gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi pengangkut BBM/BBG, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok.

Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way)

Pengaturan arus lalu lintas juga mencakup pemberlakuan sistem satu arah (oneway) menggunakan skema waktu pada jalur Padang - Padangpanjang via Lembah Anai. Titik kendali utama berada di Kayutanam (Simpang Exit Tol Tarok City) dan Padangpanjang (Simpang Padang).

Sebelum Lebaran, aturan ini berlaku pada 19-20 Maret (H-2 dan H-1). Sementara untuk arus balik, one way dilaksanakan pada 22-24 Maret 2026 (H+1 hingga H+3).

Pembagian waktunya adalah pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus dari Padang menuju Padangpanjang, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arah sebaliknya.

Di antara perpindahan arus tersebut, petugas akan menerapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan jalur benar-benar kosong sebelum arah sebaliknya dibuka.

Pembukaan Jalur Lembah Anai 24 Jam

Kabar baik bagi pemudik, terdapat kebijakan pembukaan jalur Lembah Anai selama 24 jam penuh mulai 11 Maret hingga 31 Maret 2026 (H-10 s/d H+10). Jalur ini dikhususkan bagi kendaraan ringan roda empat (R4) dan sepeda motor (R2).

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pihak Kepolisian tetap memiliki wewenang penuh untuk melakukan diskresi atau perubahan arus secara situasional jika terjadi lonjakan kendaraan yang tidak terduga di lapangan.

Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan instruksi petugas demi kenyamanan bersama selama mudik di Sumatera Barat. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
gubernur sumbar aturan lalu lintas lebaran 2026 one way pembatasan truk