Apel yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini dihadiri unsur Forkopimda, pejabat terkait, serta anggota tim terpadu sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan aktivitas PETI di wilayah Sumbar.
Apel tersebut dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin yang mewakili Kapolda Sumbar.
Penertiban PETI Terus Dilakukan
Usai apel, Brigjen Pol Solihin menyampaikan bahwa Polda Sumbar terus menindaklanjuti berbagai langkah pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Tentunya pemerintah daerah berkewajiban membuat aturan-aturan untuk pelaksanaannya. Saat ini sedang disiapkan aturan-aturan keputusannya. Nanti akan ada aturan yang lebih spesifik dan lebih teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara regulasi terkait aktivitas pertambangan akan disusun oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.
Kolaborasi Semua Pihak
Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa keberhasilan penertiban PETI memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Semuanya diajak sama-sama berupaya karena kelestarian lingkungan tugas kita bersama. Kita harus menghilangkan ego sektoral,” katanya.
Selain penertiban, Kapolda Sumbar juga merencanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas PETI.
Regulasi Tambang Disiapkan
Terkait masyarakat yang sebelumnya menggantungkan mata pencarian dari aktivitas pertambangan, Solihin menyebutkan bahwa nantinya mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut akan mengatur aktivitas pertambangan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, serta syarat yang harus dipenuhi.
Penentuan kebijakan tersebut akan melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta instansi terkait seperti sektor energi dan sumber daya mineral.
Kerugian PETI Capai Triliunan Rupiah
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Heriyanto mengatakan pembentukan tim terpadu merupakan bentuk komitmen bersama Forkopimda dalam menangani persoalan PETI.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin memberikan dampak besar terhadap lingkungan serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
“Tentu dampaknya paling parah adalah kerusakan lingkungan dan juga kerugian. Kita menghitung triliunan rupiah per tahun diakibatkan adanya PETI ini,” ujarnya.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga kerap memicu konflik sosial di sejumlah wilayah.
Proses WPR dan IPR Berjalan
Helmi juga menyampaikan perkembangan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ia mengatakan bahwa pada 12 Maret 2026 Surat Keputusan WPR telah ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Baca Juga: 10 Bom Melintas di Atas KBRI, WNI Ungkap Mencekamnya Serangan di Teheran
Namun demikian, masih ada dokumen pengelolaan WPR yang sedang dalam proses pengesahan oleh Menteri ESDM.
“Dokumen pengelolaan WPR masih dalam proses pengesahan oleh Menteri ESDM. Ini yang kita tunggu,” jelasnya.
Meski demikian, tim terpadu tetap melakukan berbagai persiapan secara paralel, termasuk menyiapkan sejumlah persyaratan di tingkat daerah.
Beberapa di antaranya seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, serta pembentukan koperasi sebagai wadah bagi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar ketika dokumen pengelolaan WPR telah disahkan, proses percepatan perizinan dan pengelolaan dapat segera dilaksanakan.(*)
Editor : Hendra Efison