Di Sumatera Barat, pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen dengan total 1.265 pos tersebar di desa, nagari, dan kelurahan.
Peresmian disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa Posbankum menjadi langkah strategis dalam menghadirkan akses hukum, khususnya bagi masyarakat lapisan bawah.
“Pembentukan Posbankum menjadi langkah awal dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari visi reformasi hukum dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Supratman.
Tantangan Kebutuhan Tenaga Hukum
Supratman mengakui, implementasi program ini menghadapi tantangan besar dalam penyediaan sumber daya manusia.
Setiap Posbankum minimal membutuhkan dua tenaga legal, sehingga diperlukan puluhan ribu pendamping hukum secara nasional.
Kebutuhan tersebut dinilai penting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal di seluruh wilayah.
Sumbar Capai Cakupan Penuh
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyebutkan bahwa daerahnya telah mencapai cakupan penuh Posbankum.
Sebanyak 1.265 pos kini beroperasi untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan Posbankum ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan melalui layanan konsultasi, informasi, mediasi, hingga rujukan hukum,” kata Alpius dalam penandatanganan nota kesepahaman program “Posbankum Rancak”.
Untuk mendukung layanan, Kanwil Kemenkum Sumbar telah melatih 558 paralegal. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi juga dilakukan guna memperkuat dokumentasi dan informasi hukum.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 30 Maret 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Perkuat Edukasi dan Kesadaran Hukum
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyambut baik program ini. Ia menilai Posbankum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Posbankum diharapkan mampu membantu penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Persoalan hukum di masyarakat sering kali rumit dan butuh pendampingan tepat. Kami berharap Posbankum dapat membantu penyelesaian perkara secara non-litigasi serta meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan,” ujar Mahyeldi.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, keberadaan ribuan Posbankum ini diharapkan menjadi upaya nyata dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison