JAKARTA—Pemprov Sumatera Barat kembali menggelar dialog lanjutan terkait rencana pemungutan pajak air permukaan bersama pengusaha perkebunan kelapa sawit, Jumat (10/4/2026), di Hotel Balairung Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda di Istana Gubernuran pada Senin malam (6/4/2026).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan kebijakan pajak air permukaan tidak muncul tiba-tiba, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang.
Dialog yang dikemas dalam temu ramah itu dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, kepala daerah sentra sawit, serta pimpinan perusahaan perkebunan.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Kejar Pajak Air Permukaan Rp1 Triliun dari Sawit
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban pajak.
“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak serta menghindari potensi tumpang tindih pungutan.
Dialog tersebut menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis dan berbasis data lapangan.
Mahyeldi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Sawit Jadi Kunci Swasembada Energi Nasional
“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan,” kata Mahyeldi.
Ia menjelaskan perbedaan air tanah dan air permukaan penting dipahami untuk menghindari persepsi pungutan ganda.
Menurutnya, air tanah menjadi kewenangan pajak pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga potensi pungutan ganda sangat kecil,” tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Dharmasraya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kosan Pauh Padang
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyebut pajak air permukaan sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan pemanfaatan sumber daya.
“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.
Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menekankan pentingnya pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan.
“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menegaskan pajak air tanah dan air permukaan merupakan objek berbeda.
“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif dan adil,” jelasnya.(*)
Editor : Hendra Efison