Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

OJK Tegaskan Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana, Bankir Dilindungi Aturan BJR

Hendra Efison • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:29 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

PADEK.JAWAPOS.COM– Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kredit macet akibat kegagalan bisnis tidak selalu dapat dipidana, selama keputusan pemberian kredit dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule (BJR) memberikan perlindungan hukum kepada bankir atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan tata kelola yang baik.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Baca Juga: Jose Mourinho Dilaporkan Sepakat Kembali Latih Real Madrid Setelah 13 Tahun

OJK menilai kepastian hukum penting untuk menjaga keberanian industri perbankan dalam menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

Karena itu, regulator mendorong kesamaan pemahaman antara perbankan, aparat penegak hukum, dan akademisi terkait penanganan kasus kredit bermasalah.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi menyebut kredit macet yang terjadi akibat faktor bisnis dan di luar kendali bank tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia menjelaskan perlindungan BJR berlaku apabila keputusan bisnis memenuhi sejumlah syarat, seperti dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan disertai mitigasi risiko.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Kota Padang, Wali Kota Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Jika seluruh parameter terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana,” kata Jupriyadi.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan perlindungan hukum tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, informasi palsu, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Sarasehan juga menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries yang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana di sektor perbankan harus dibuktikan melalui unsur kesengajaan atau kealpaan sesuai aturan hukum.

Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan bisnis.

Kepastian tersebut dinilai penting agar penyaluran kredit tetap tumbuh sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

Editor : Hendra Efison
#Business Judgement Rule #kepastian hukum perbankan #bankir #kredit macet #ojk