Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Padang Mulai 8 Juni, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Ditindak

Randi Zulfahli • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:40 WIB
Satlantas Polresta Padang mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026 dengan fokus pada sembilan pelanggaran prioritas lalu lintas.
Satlantas Polresta Padang mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026 dengan fokus pada sembilan pelanggaran prioritas lalu lintas.

PADEK.JAWAPOS.COM – Operasi Patuh Singgalang 2026 akan digelar di wilayah hukum Polresta Padang mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selama dua pekan pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang akan memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Satlantas Polresta Padang pada Rabu (3/6/2026). Operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Satlantas Polresta Padang menegaskan bahwa pelaksanaan operasi mengusung semangat "Tertib Lalu Lintas demi Keselamatan Bersama". Karena itu, masyarakat diimbau mulai mempersiapkan diri dengan mematuhi seluruh aturan berkendara sebelum operasi berlangsung.

"Mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Operasi Patuh Singgalang 2026 resmi dimulai. Jadilah pengemudi yang cerdas, gunakan helm SNI, patuhi batas kecepatan, patuhi rambu dan marka jalan, gunakan safety belt, dan jangan menggunakan HP saat berkendara," tulis Satlantas Polresta Padang dalam pengumuman resminya.

Baca Juga: Penertiban PKL Padang, Satpol PP Amankan Lapak dan Perlengkapan Dagang di Koto Tangah

Operasi Patuh Singgalang 2026 Sasar 9 Pelanggaran Prioritas

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Padang menetapkan sembilan kategori pelanggaran sebagai sasaran utama penindakan. Pelanggaran tersebut dipilih karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun ketertiban lalu lintas.

Salah satu target utama adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tersebut juga melanggar ketentuan kendaraan bermotor yang berlaku.

Petugas juga akan menindak kendaraan truk yang mengalami modifikasi di luar standar pabrikan. Modifikasi ilegal dinilai berpotensi membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan lampu strobo tanpa izin resmi turut menjadi perhatian dalam operasi tahun ini. Penggunaan perlengkapan tersebut hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: CCTV AI Pasar Raya Padang Segera Dipasang, 8 Titik Prioritas Disiapkan untuk Keamanan dan Mitigasi Bencana

Pelanggaran lain yang menjadi sasaran adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.

Travel Ilegal hingga Kendaraan Tidak Laik Jalan Jadi Perhatian

Satlantas Polresta Padang juga menargetkan kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel tanpa izin resmi. Aktivitas angkutan penumpang ilegal dinilai dapat mengganggu ketertiban transportasi serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Selain itu, kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang masuk dalam daftar prioritas penindakan. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi kendaraan dan berisiko tinggi apabila terjadi kecelakaan.

Kendaraan penumpang yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan juga menjadi fokus pengawasan selama operasi berlangsung. Petugas akan memastikan kendaraan yang beroperasi berada dalam kondisi aman untuk digunakan.

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI serta pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang akan mendapat perhatian khusus dari petugas.

Baca Juga: UHC Sumbar Capai 95,16 Persen, Lebih dari 5,6 Juta Warga Terdaftar JKN

Pelanggaran tersebut masih menjadi salah satu faktor yang sering ditemukan di lapangan dan berpotensi meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Pengguna Jalan Diimbau Tingkatkan Kesadaran Keselamatan

Selain fokus pada pelanggaran kendaraan, Satlantas Polresta Padang juga akan menertibkan kendaraan wisatawan yang parkir di bahu jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kondisi tersebut kerap terjadi di sejumlah kawasan wisata dan berpotensi memicu kemacetan maupun gangguan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas.

Baca Juga: PBB-P2 Kota Pariaman Jadi Fokus Rakor, Pemko Libatkan Desa dan Kelurahan untuk Dongkrak PAD 2026

Selain menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, masyarakat juga diimbau mematuhi batas kecepatan, menaati rambu lalu lintas, serta menghindari penggunaan telepon seluler saat berkendara.

Satlantas Polresta Padang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polresta Padang kepada masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
#Operasi Patuh Singgalang 2026 #pelanggaran lalu lintas Padang #keselamatan berkendara #helm SNI #knalpot brong