PADEK.JAWAPOS.COM– Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa tapal batas Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang kepada pemerintah pusat. Keputusan akhir terkait batas wilayah tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat fasilitasi percepatan penyelesaian batas wilayah yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumbar, Padang, Senin (6/7/2026). Langkah tersebut diambil menyusul kembali mencuatnya persoalan tapal batas di wilayah kedua kabupaten.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar Ahmad Zakri. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Tanahdatar Eka Putra, Bupati Solok Jon Firman Pandu, serta jajaran organisasi perangkat daerah dari kedua pemerintah daerah.
Ahmad Zakri mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Pemerintah Provinsi Sumbar memfasilitasi penyelesaian segmen batas kedua kabupaten.
"Kami menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi permasalahan segmen batas dua kabupaten," kata Ahmad Zakri.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan.
Bahas Berbagai Aspek
Dalam rapat tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan data dan argumentasi terkait batas wilayah yang diperselisihkan. Pembahasan dilakukan dengan meninjau berbagai aspek, mulai dari yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan hingga sosial budaya.
Ahmad Zakri juga mengapresiasi kehadiran langsung kedua kepala daerah dalam proses mediasi. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen bersama untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini. Ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa penyelesaian segmen batas yang belum mencapai titik temu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut akan menjadi dasar penetapan batas administrasi antara Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Solok.
Lengkapi Dokumen Pendukung
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemerintah Kabupaten Solok akan melengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai aspek yang telah dibahas. Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Tanahdatar, Bupati Solok, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumbar, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten.
Dengan diserahkannya penyelesaian sengketa ke pemerintah pusat, proses penetapan batas wilayah kini menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah sekaligus mengakhiri polemik tapal batas yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.(*)
Editor : Hendra Efison