Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ilusi Pangkas BUMN tanpa PHK

R
Penulis: Ronny P Sasmita❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Penulis : Ronny P Sasmita - Analis Senior ISEAI dan Peneliti Senior Tamu CIDS University of the Philippines, Diliman, Quezon City, Metro Manila

Arsitektur perekonomian Indonesia menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pilar gurita kapitalisme negara (state capitalism) yang cukup dominan. Mengelola aset konsolidasi mencapai Rp16.508 triliun pada 2025 atau nyaris setara 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, rasio penguasaan aset ini menyejajarkan Indonesia dengan model ekonomi Vietnam di bawah kontrol ekspansif negara. Namun, skala masif ini belum berbanding lurus dengan efisiensi alokasi modal, kontribusi riil terhadap penciptaan nilai tambah masih membunyikan alarm lampu merah bagi para pakar dan praktisi ekonomi politik.

Pencatatan administrasi BUMN juga didera asimetri informasi akut akibat fenomena “beranak-pinak” entitas usaha yang tidak terkendali. Secara formal, program holdingisasi menyusutkan BUMN induk dari 142 menjadi 47 perusahaan pada akhir 2024. Namun jika dibedah hingga ke akar, ekosistem BUMN sebenarnya mencakup 1.045 hingga 1.077 entitas usaha yang merentang sampai tujuh tingkatan anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Gurita kelembagaan ini tidak hanya menguasai sektor strategis seperti energi dan perbankan, tetapi juga merambah ke sektor komersial murni seperti hospitality dan kawasan industri.

Advertisement

Penetrasi yang terlalu dalam ke ranah komersial non-strategis ini memicu distorsi pasar dan fenomena penyingkiran investasi swasta (crowding out effect). Ketika anak-cucu BUMN menguasai bisnis hotel mewah, katering, hingga air minum kemasan ritel, negara menyimpang jauh dari peran aslinya sebagai penyedia barang publik (public goods). Pelaku swasta dan UMKM kehilangan ruang hidup karena harus berkompetisi dengan entitas negara yang disokong hak istimewa regulasi serta akses permodalan birokratis. Keseimbangan fiskal pun timpang, di mana suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp226,1 triliun sepanjang 2019–2024 hanya dikompensasi oleh dividen yang bias pada segelintir BUMN perbankan dan telekomunikasi, sementara sektor infrastruktur dan manufaktur terus menyerap dana publik akibat jeratan utang.

Utopia “Zero-Layoff” dan Beban Inefisiensi Korporasi

Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui UU No. 1 Tahun 2025 menjadi tonggak pergeseran paradigma pengelolaan aset negara. Sebagai lembaga superholding investasi, Danantara mengonsolidasikan 99 persen saham Seri B milik pemerintah pada BUMN, sementara fungsi regulasi teknis diserahkan kepada Badan Pengatur (BP) BUMN. Cetak biru Danantara menargetkan perampingan radikal ekosistem BUMN dari 1.077 entitas menjadi hanya 200 hingga 250 perusahaan dalam jangka menengah dengan melikuidasi 700 hingga 800 anak-cucu usaha yang tumpang tindih. Perampingan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp47 triliun hingga Rp50 triliun per tahun melalui penghapusan biaya overhead birokrasi dan kompensasi direksi-komisaris berlapis.

Advertisement

Namun, manajemen Danantara menggaungkan janji politik yang cukup paradoks, yakni  komitmen perampingan masif tanpa melakukan satu pun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias zero-layoff policy. Sektor pekerja dari entitas yang dilikuidasi akan diserap langsung ke dalam BUMN hasil konsolidasi yang lebih sehat. Dari kacamata ekonomi politik, kebijakan ini merupakan utopia populis yang berisiko memindahkan penyakit inefisiensi laten ke struktur korporasi baru. Memaksakan penyerapan tenaga kerja tanpa penyelarasan kompetensi yang ketat hanya akan melahirkan pengangguran terselubung (disguised unemployment) dan beban kelebihan staf (overstaffing). Akibatnya, produktivitas per kapita akan tertekan dan mereduksi daya saing komersial BUMN, mengabaikan target peningkatan tingkat pengembalian aset (Return on Assets) di atas 5 persen.

Trauma Tiongkok dan Tragedi Rusia

Dalam mengevaluasi kelayakan skema gradualisme Danantara, Indonesia penting merujuk pada sejarah reformasi BUMN global. Republik Rakyat China (RRC) pada era 1990-an meluncurkan doktrin Zhuada Fangxiao (Genggam yang Besar, Lepaskan yang Kecil). Pemerintah Tiongkok hanya mempertahankan kepemilikan mutlak pada industri kunci nasional, sedangkan puluhan ribu BUMN kecil-menengah dilepas ke pasar bebas melalui privatisasi atau likuidasi. Kebijakan agresif ini menghancurkan jaminan kerja seumur hidup (Iron Rice Bowl) dan memicu PHK massal terbesar dalam sejarah modern terhadap 28 juta hingga 34 juta pekerja. Dampak sosial tersebut berhasil diredam karena Tiongkok secara simultan menderegulasi sektor swasta dan memotong pajak investasi senilai $300 miliar, menjadikan industri swasta sebagai spons yang menyerap kembali para penganggur.

Kondisi Indonesia saat ini berada dalam posisi paradoks yang mengkhawatirkan karena sektor swasta domestik justru sedang babak belur didera gelombang PHK masif di sektor manufaktur padat karya. Ketika ruang gerak ekonomi swasta lokal dijepit oleh ekspansi kapitalisme negara hingga ke pasar ritel, strategi perampingan tanpa PHK menjadi satu-satunya pilihan politik realistis guna menghindari gejolak sosial, meski mengorbankan esensi efisiensi korporasi. Di sisi lain, skema konsolidasi internal Danantara berhasil menghindari tragedi Shock Therapy ala Eropa Timur dan Rusia, di mana privatisasi kilat tanpa institusi hukum kuat menyebabkan aset strategis jatuh ke tangan kartel kriminal dan melahirkan kapitalisme oligarkis (oligarchic capitalism). Namun, jika tata kelola Danantara tidak transparan, model ini berisiko terjebak pada patologi baru, yakni sekadar memindahkan inefisiensi antarlembaga negara.

Profesionalisme Sekelas Temasek dan Khazanah

Rancangan lembaga superholding ini menuntut pemerintah Indonesia mengadopsi praktik terbaik dari Temasek Holdings Singapura dan Khazanah Nasional Malaysia. Temasek yang didirikan sejak 1974 berhasil memisahkan fungsi fiskal kementerian dengan operasional BUMN karena tunduk pada hukum komersial murni, memberlakukan batasan anggaran keras (Hard Budget Constraints), serta mengharamkan keterlibatan politisi aktif dalam manajemen. Sementara itu, Khazanah terbukti andal meningkatkan performa lewat tata kelola Sovereign Development Fund (SDF) yang mengikat direksi dengan target performa terbuka dan indikator kinerja utama (KPI) ketat berjangka tiga tahun. 

Sebaliknya, postur Danantara hari ini masih diwarnai kontradiksi regulasi yang melemahkan akuntabilitas. Pengecualian kerugian Danantara dari kategori “kerugian keuangan negara” dalam UU No. 1 Tahun 2025 memicu ruang abu-abu (legal loophole). Melalui doktrin Business Judgment Rule (BJR), jajaran direksi rentan berlindung di balik dalih risiko bisnis untuk membenarkan kegagalan komersial, sekaligus membatasi audit eksternal BPK. Ditambah lagi dengan intervensi politik akomodatif dalam penunjukan dewan komisaris, Danantara berisiko bertransformasi menjadi alat kekuasaan yang eksklusif dan tertutup.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer