Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polda Sumbar Musnahkan 8,89 Kg Sabu dan 60,19 Kg Ganja, Ungkap 61 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

Randi Zulfahli • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:40 WIB

 

Polda Sumbar memusnahkan 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja hasil pengungkapan 61 kasus narkoba dengan 79 tersangka selama periode April–Juni 2026. (Foto: Randi/Padek)
Polda Sumbar memusnahkan 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja hasil pengungkapan 61 kasus narkoba dengan 79 tersangka selama periode April–Juni 2026. (Foto: Randi/Padek)

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja setelah berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026), yang dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan sejumlah tamu undangan.

Kapolda menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat.

"Ini merupakan komitmen bersama kita dari pihak kepolisian dan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama kita memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sumbar," ujar Djati Wiyoto Abadhy.

Ia mengatakan pemberantasan narkoba tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus mengintai.

"Ini menyelamatkan anak-anak kita, generasi Indonesia dari bahaya narkoba yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa dan anak-anak kita," katanya.

Empat Kasus Terungkap di Bandara Internasional Minangkabau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mencatat, dari 61 perkara yang berhasil diungkap, terdapat 11 kasus menonjol yang telah ditetapkan untuk pemusnahan barang bukti. Empat di antaranya merupakan hasil pengungkapan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Sebanyak 11 tersangka dalam kasus menonjol tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 8.897,58 gram atau 8,89 kilogram serta ganja seberat 60.198,16 gram atau 60,19 kilogram.

Kapolda mengungkapkan mayoritas pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.

Personel Ditresnarkoba melakukan pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan, hingga identifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.

Dalam sejumlah perkara, penyidik juga menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan transaksi narkotika sekaligus mengungkap pelaku beserta barang buktinya.

Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba

Djati menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diterapkan demi menjaga integritas institusi.

"Saya tegaskan kepada seluruh anggota saya, siapa pun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung tidak ada lagi toleransi bagi personel. Kami memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan preemtif dan preventif.

Salah satu program yang terus dikembangkan adalah Kampung Bebas Narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Saya berharap program ini menjadi role model untuk pencegahan narkoba yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar agar terciptanya lingkungan yang aman, sehat, bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Djati.

Seluruh tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
narkoba Sumbar pemusnahan barang bukti polda sumbar sabu ganja