PADEK.JAWAPOS.COM— Sebanyak 3.954 kendaraan yang tercatat atas nama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih belum memenuhi kewajiban pajak. Pemprov Sumbar menemukan sebagian kendaraan tersebut secara faktual sudah dijual, tetapi administrasinya masih tercatat atas nama ASN sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, dari 18.428 kendaraan yang tercatat atas nama ASN, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak.
Sementara itu, 3.954 unit lainnya masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Arry, kondisi itu perlu dilihat berdasarkan status dan keberadaan masing-masing kendaraan, bukan semata-mata dari jumlah tunggakan.
“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).
Pemprov Sumbar akan melakukan pendataan kembali ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan yang masih dimiliki dan digunakan, kendaraan yang telah dijual, serta kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN bersangkutan.
Untuk kendaraan yang telah dijual tetapi belum balik nama, Pemprov Sumbar akan memproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama. Pemutakhiran juga mencakup data ASN yang telah pensiun atau mutasi keluar Provinsi Sumbar, tetapi kendaraannya masih tercatat dalam data ASN aktif.
988 Kendaraan Dinas Masih Tunggak Pajak
Selain kendaraan atas nama ASN, terdapat 988 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Sumbar yang masih memiliki tunggakan pajak. Sebanyak 114 kendaraan milik instansi vertikal juga masih tercatat dalam data kendaraan yang memiliki tunggakan.
Arry menyebut terdapat pula kendaraan yang telah melalui proses lelang, tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemenang lelang. Hal serupa terjadi pada kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi status registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.
Terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat. Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan tersebut perlu disesuaikan sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sumbar juga akan mendorong OPD membayar pajak kendaraan sesuai tanggal jatuh tempo dan tidak menunggu hingga akhir tahun anggaran. Evaluasi dan desk dengan seluruh OPD akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.
Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan. Ke depan, pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan ASN dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Editor : Hendra Efison