PADEK.JAWAPOS.COM— Realisasi keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam baru mencapai 22,72 persen dari total anggaran sekitar Rp121 miliar. Sementara itu, progres fisik pekerjaan sudah berada di angka 61,50 persen.
Kesenjangan kedua angka tersebut menjadi perhatian Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan pelaksanaan anggaran menumpuk menjelang akhir tahun.
Menurut Djohermansyah, perbedaan antara realisasi keuangan dan progres fisik tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan serius.
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, pembayaran kepada kontraktor mengikuti tahapan pekerjaan dan ketentuan dalam kontrak.
"Selisih antara progres fisik dan realisasi keuangan itu bisa terjadi dalam pelaksanaan proyek. Pembayaran kepada kontraktor mengikuti tahapan pekerjaan dan ketentuan kontrak. Karena itu, angka realisasi keuangan yang lebih rendah daripada progres fisik tidak otomatis menunjukkan adanya masalah," ujarnya kepada Padek.Jawapos.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, ia meminta pemerintah Kabupaten Agam memastikan seluruh program berjalan sesuai jadwal.
Bupati harus mengendalikan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga penyelesaian pekerjaan dan pembayaran.
Bupati Diminta Kendalikan Percepatan Anggaran
Djohermansyah menilai percepatan anggaran tidak seharusnya baru menjadi perhatian ketika tahun anggaran hampir berakhir.
Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi hambatan administrasi maupun teknis sejak awal agar pekerjaan tidak menumpuk pada triwulan terakhir.
"Jangan sampai pekerjaan baru dikebut pada triwulan terakhir. Percepatan harus dilakukan sejak awal tahun melalui pengendalian yang rutin. Kepala daerah harus memastikan setiap OPD bekerja sesuai target dan jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, rendahnya realisasi anggaran bukan semata persoalan administrasi dinas. Kondisi tersebut juga menguji kemampuan kepala daerah dalam mengendalikan pembangunan dan memastikan program yang sudah direncanakan berjalan tepat waktu.
DPRD Agam Jangan Sekadar Menerima Laporan
Selain meminta peran aktif kepala daerah, Djohermansyah mengingatkan DPRD Agam agar menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan independen.
Ia menjelaskan, pengawasan DPRD berbeda dengan pemeriksaan teknis yang menjadi ranah inspektorat maupun institusi pengawasan lainnya.
DPRD menjalankan pengawasan politik untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran sesuai peruntukan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, komisi yang membidangi pembangunan dan anggaran perlu meminta penjelasan terbuka dari dinas terkait.
DPRD juga perlu membandingkan target dengan realisasi, mengidentifikasi hambatan pekerjaan, serta mengawal penyelesaian proyek sesuai ketentuan.
"DPRD bukan auditor teknis yang memeriksa satu per satu pekerjaan konstruksi atau menghitung volume fisik proyek. Itu merupakan ranah perangkat pengawasan internal dan institusi teknis terkait. Namun, DPRD wajib mengawasi apakah kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya, apakah pembangunan terlaksana, dan apakah ada indikasi penyimpangan," ujarnya.
Jika menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, DPRD dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme kelembagaan dan meneruskannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
"Pengawasan DPRD harus dilakukan secara kritis dan independen. Jangan sampai ada sikap ewuh pakewuh, segan atau sungkan terhadap kepala daerah dan jajaran eksekutif. DPRD adalah lembaga representasi rakyat, sehingga kepentingan publik harus ditempatkan di atas hubungan politik dengan pemerintah daerah," tegasnya.
Rekomendasi BPK Harus Dikawal Sampai Tuntas
Djohermansyah juga menyoroti tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025.
Ia mengingatkan agar dokumen hasil pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada kegiatan penyerahan atau penerimaan secara seremonial.
LHP yang diterima Ketua DPRD Agam Ilham pada Februari 2026 berkaitan dengan pemeriksaan belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun anggaran 2025.
Menurut Djohermansyah, DPRD perlu mengetahui temuan dan rekomendasi BPK, respons pemerintah daerah, serta perkembangan penyelesaian setiap rekomendasi.
Masyarakat juga berhak mengetahui tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
"LHP BPK jangan hanya diterima secara seremonial, kemudian disimpan sebagai dokumen. DPRD harus mengawal tindak lanjut rekomendasinya. Apa temuannya, apa yang direkomendasikan BPK, apa jawaban pemerintah daerah, dan sejauh mana penyelesaiannya. Semua itu perlu diketahui dan dipantau," katanya.
Ia menambahkan, DPRD perlu meminta penjelasan resmi pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi yang belum dituntaskan. Langkah konkret dan tenggat waktu penyelesaian juga perlu dipantau.
Bagi Djohermansyah, keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya rapat atau dokumen yang diterima, melainkan dari kemampuan mencegah penyimpangan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jangan sampai anggaran hanya ramai dibelanjakan menjelang akhir tahun, sementara pengawasan DPRD justru sepi. Pemerintah daerah harus disiplin dalam pelaksanaan anggaran, sedangkan DPRD harus berani mengawasi. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga uang rakyat," pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison