Penulis : Prof Dr Rozalinda MAg - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Imam Bonjol Padang
PADEK.JAWAPOS.COM - Dual Banking Leverage Model (DBLM) merupakan pendekatan yang menggabungkan sistem perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Hal ini memungkinkan sistem konvensional dan sistem syariah beroperasi secara bersamaan dalam satu bank. Leverage Model menggunakan kekuatan dan sumber daya dari kedua sistem untuk saling mendukung, sehingga memperkuat posisi pasar dan meningkatkan efisiensi.
Sistem dual banking model leverage meningkatkan kinerja unit usaha syariah (UUS) melalui efisiensi operasional, peningkatan skala usaha, optimalisasi penghimpunan dana, penguatan manajemen risiko, inovasi produk, serta dukungan permodalan dan reputasi dari bank induk. Strategi ini menjadi relevan mengingat tantangan UUS semakin besar yang meliputi keterbatasan modal, skala usaha, literasi syariah, dan inovasi produk. Dengan memanfaatkan keunggulan infrastruktur dan sumber daya bank konvensional, UUS mampu meningkatkan profitabilitas, stabilitas, dan daya saing secara berkelanjutan dalam industri perbankan syariah.
DBLM langkah strategis untuk memperkuat UUS sebelum konversi. Ini sejalan dengan regulasi OJK untuk memperkuat usaha syariah, dalam upaya konversi menjadi Bank Nagari Syariah. Dengan DBLM, bank memastikan kesiapan operasional, mitigasi risiko, dan peningkatan kapasitas, sehingga konversi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Melalui strategi ini pemahaman dan motivasi karyawan terhadap bisnis syariah akan meningkat sehingga bisa mempercepat pencapaian target pertumbuhan bisnis. Leverage model pada tahap awal memungkinkan UUS tumbuh cepat hingga siap melakukan konvesi menjadi bank nagari syariah.
DBLM langkah penting menuju konversi, bank dapat memperkuat UUS, meningkatkan kapabilitas, dan memastikan kesiapan untuk konversi. Secara de yure dan de facto melalui DBLM Bank Nagari dapat mencapai konversi lebih cepat dan lebih efektif, serta meningkatkan nilai bagi nasabah, karyawan, dan pemegang saham. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk mencapai visi Bank Nagari menjadi bank pembangunan daerah terkemuka dan terpercaya.
Menggunakan strategi DBLM, UUS dapat memanfaatkan jaringan kantor cabang bank induk konvensional untuk pembukaan rekening syariah, layanan pembiayaan syariah dan edukasi produk keuangan syariah. Sistem dual banking leverage model pada Unit Usaha Syariah meningkatkan inklusi keuangan syariah dengan cara mempercepat ekspansi layanan syariah melalui pemanfaatan infrastruktur bank induk. Dengan sistem ini, layanan syariah bisa hadir hingga daerah terpencil melalui kantor bank konvensional yang sudah eksis, sehingga mempercepat inklusi keuangan masyarakat unbanked (tidak dapat akses perbankan).
Model leverage memungkinkan UUS menggunakan sistem IT bank induk, memanfaatkan SDM dan infrastruktur yang sama, sehingga bisa mengurangi biaya pembukaan cabang baru. Dual banking leverage muncul sebagai pendekatan strategis untuk memanfaatkan keunggulan bank induk konvensional dalam memperkuat performa UUS, baik dari sisi permodalan, jaringan distribusi, teknologi digital, maupun kapasitas manajerial.
Sebetulnya tujuan utama DBLM bukan hanya untuk membesarkan unit usaha syariah, tapi membuat bank secara konsolidasi lebih besar. Selama ini pada kantor fungsional syariah pada bank konvensional yang menyediakan layanan syariah memandang produk dan layanan syariah itu sebagai beban tambahan. melalui DBLM produktivitas unit bisnis dan cabang berpeluang menjadi lebih besar karena peluang mendapatkan nasabah lebih banyak, pertumbuhan bisnis UUSlebih besar pula.
Model ini sangat efektif di negara dengan populasi muslimbesar karena mampu menggabungkan efisiensi sistem konvensional dan nilai-nilai syariah dalam satu ekosistem keuangan yang inklusif. Sebagian masyarakat enggan menggunakan bank konvensional karena alasan riba. Dengan adanya UUS dalam sistem dual banking, masyarakat tetap dapat mengakses layanan produk syariah di bank konvensional, karena di bank konvensional disediakan produk keuangan yang sesuai dengan nilai religius dan kebutuhan masyarakat. Sistem dual banking ini memberikan keuntungan dengan menyediakan alternatif bagi nasabah untuk memilih layanan yang sesuai dengan nilai dan kebutuhan mereka. Bila tidak menerapkan DBLM, terjadi opportunity loss di bank, yakni bank akankehilangan potensi bisnis dari segmen syariah karena tidak terlayani oleh unit bisnis/cabang. Bagi nasabah yang menginginkan produk syariah ia akan pindah ke bank lain yang mempunyai layanan produk syariah.
DBLM memungkinkan UUS untuk memanfaatkan sumber daya bank induk, namun model ini menjadi lebih relevan dengan menerapakan prinsip Shariah First. Shariah First membantu bank mengoptimalkan leveraging model yakni pemanfaatan infrastruktur konvensional untuk mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. (*)
Editor : Adriyanto Syafril