Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

WHO 2026: Target Sertifikasi vs Kepercayaan Publik

Adriyanto Syafril • Jumat, 29 Mei 2026 | 08:56 WIB
Dr Yan Heryandi
Dr Yan Heryandi

Penulis : Dr Yan Heryandi - Kepala Unand Halal Center

Oktober 2026 tinggal sekitar 100 hari lagi. Pemerintah terus mendorong implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) sebagai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. Targetnya bukan cuma melindungi konsumen Muslim, tetapi juga memperkuat ekonomi halal nasional.
Namun di balik ambisi besar itu, muncul pertanyaan penting: apakah program halal nasional benar-benar berjalan sesuai kondisi lapangan atau hanya mengejar angka administratif?

Data Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar 2026 yang dipaparkan dalam Talk Show “Launching Program MUFAKAT” bersama BEM FEB KM Unand pada 4 Mei 2026 di Convention Hall Unand mencatat ada 740.347 pelaku usaha makanan dan minuman di Sumbar. Sementara data BPJPH hingga awal 2026 menunjukkan baru 104.683 sertifikat halal diterbitkan atau sekitar 14,14 persen.

Sumbar juga mendapat kuota SEHATI (sertifikasi halal gratis) 2026 sebanyak 26.345 sertifikat. Namun hingga Juni, realisasinya baru 75,86 persen dengan sisa 6.361 kuota. Angka ini terus bergerak seiring sertifikasi halal reguler maupun self declare yang masih berjalan.

Masalahnya, validitas data UMKM masih dipertanyakan. Basis pendataan selama ini banyak bertumpu pada Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal realitas usaha masyarakat jauh lebih kompleks. Banyak pedagang gorengan, usaha rumahan, katering kecil, hingga pedagang pasar tradisional aktif berjualan tetapi belum memiliki NIB sehingga tidak tercatat dalam sistem formal. Sebaliknya, ada pula usaha yang sudah tidak aktif namun masih masuk database. Potensi tumpang tindih data juga besar, misalnya satu pelaku usaha memiliki beberapa outlet tetapi dihitung sebagai entitas berbeda.

Akibatnya, target percepatan halal berpotensi tidak tepat sasaran. Kondisi ini terlihat di Sumbar yang belum mampu menghabiskan kuota halal gratis, sementara beberapa provinsi di Pulau Jawa justru sudah menuntaskan kuota daerah dan bersiap mengakses kuota nasional BPJPH. Padahal jika Sumbar lebih cepat menyelesaikan kuota provinsi, peluang mendapatkan tambahan kuota nasional terbuka lebar.

Mendekati WHO 2026, masih ada sekitar 24,1 persen kuota tersisa ditambah jumlah UMKM yang belum tersertifikasi halal secara keseluruhan. Tantangan makin berat ketika berbicara soal sertifikasi halal reguler untuk usaha berisiko tinggi yang membutuhkan audit lebih ketat dan biaya mandiri di tengah kondisi ekonomi saat ini. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya sasaran akselerasi halal, pelaku usaha atau sekadar capaian angka program?

Banyak pelaku usaha masih memandang sertifikasi halal hanya sebagai program pemerintah, bukan kebutuhan bisnis. Padahal di tengah persaingan usaha yang makin ketat, standar halal seharusnya menjadi daya tarik, daya saing, sekaligus jaminan mutu produk di tengah serbuan produk lokal dan impor. Konsumen pun kini semakin kritis dalam memilih makanan yang aman dan baik bagi keluarga.

Di sisi lain, pengawasan halal dinilai belum berjalan tegas. Meski sosialisasi terus dilakukan, banyak pelaku usaha mikro kecil merasa situasi tetap “aman-aman saja” tanpa sertifikat halal. Sejak batas awal kewajiban halal pada 17 Oktober 2024 diperpanjang hingga 17 Oktober 2026, belum terlihat peringatan maupun sanksi yang efektif. Akibatnya muncul persepsi bahwa sertifikasi halal hanya formalitas administratif yang tidak memengaruhi kelangsungan usaha.
Pola sosialisasi juga dianggap belum menyentuh akar persoalan. Seminar, kegiatan car free day, atau sosialisasi di pusat keramaian memang meningkatkan publikasi, tetapi belum tentu menjangkau pelaku usaha kecil di kampung, nagari, pasar tradisional, maupun kawasan perkotaan yang justru membutuhkan pendampingan langsung.

Padahal Sumbar sebenarnya memiliki sumber daya cukup besar, yakni sekitar 2.548 pendamping halal, 65 auditor halal, serta berbagai lembaga pendukung sertifikasi. Persoalannya bukan pada jumlah SDM, melainkan efektivitas distribusi kerja, pendampingan, dan pengawasan di lapangan.

Karena itu, pengawasan aktif dari BPJPH perlu diperkuat melalui peringatan tegas bagi UMK yang belum mengurus sertifikasi halal serta penerapan sanksi bertahap terhadap pelanggaran. Langkah ini penting agar aturan halal memiliki wibawa dan dipatuhi pelaku usaha.

 

Lebih dari itu, sertifikasi halal harus dipahami bukan sekadar urusan logo. Halal adalah soal integritas produksi dan kepercayaan publik. Produsen perlu memiliki mindset bahwa berproduksi merupakan bagian dari ibadah sehingga prinsip halalan toyyiban benar-benar diterapkan dalam proses produksi pangan untuk konsumen Muslim.

Keberhasilan WHO 2026 seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang terbit. Pemerintah juga perlu memastikan validitas data UMKM dengan melibatkan kelurahan, RW, dan RT yang paling dekat dengan pelaku usaha. Sosialisasi dan pembinaan pun harus menyentuh langsung akar rumput hingga seluruh rantai pasok pangan.

Sebab tanpa pengawasan kuat, data akurat, dan kesadaran kolektif pelaku usaha, Wajib Halal Oktober 2026 dikhawatirkan hanya menjadi capaian administratif di atas kertas. Lebih jauh lagi, kondisi itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap sistem halal nasional. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#who #sertifikasi halal umkm #umkm