Penulis : Gusti Dirga Alfakhri Putra - Anggota Bidang II (Edukasi, Literasi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah) Basnom HIPMI Syari’ah Sumbar
Ada yang mengganjal dari narasi besar ekonomi syariah Sumbar. Sebagai provinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam melalui filosofi ABS-SBK, perjalanan menuju konversi syariah penuh bagi bank pembangunan daerah di Sumatera Barat masih menghadapi dinamika tersendiri yang memerlukan proses panjang. Hal ini menjadi pembanding yang menarik jika melihat langkah Bank Riau Kepri Syariah, yang berhasil menyelesaikan proses adaptasi dan konversinya dengan langkah-langkah yang relatif senyap namun pasti. Pertanyaannya bukan lagi konversi atau spin-off. Pertanyaannya adalah: di mana letak kepastian itu?
Perjalanan konversi Bank Nagari menuju bank umum syariah penuh memiliki dinamika yang cukup panjang. Sejak disepakati secara aklamasi oleh pemegang saham pada November 2019, rencana yang selaras dengan filosofi ABS-SBK ini sempat menargetkan penyelesaian di akhir 2021. Namun, garis waktu tersebut bergeser karena berbagai faktor situasional, seperti penanganan dampak pandemi, proses legislasi Perda, serta dinamika musyawarah di internal pemegang saham.
Di tengah proses yang masih berjalan, akselerasi yang ditunjukkan oleh BRK Syariah dalam menyelesaikan konversinya menjadi tolok ukur yang menarik. Hubungan komparatif ini terlihat nyata saat Dewan Komisaris Bank Nagari melakukan kunjungan studi banding ke BRK Syariah pada Januari 2025 untuk mendalami aspek manajemen pasca-konversi, menandai bahwa proses pembelajaran antar-daerah masih terus berjalan demi mematangkan persiapan Bank Nagari.
Kedua pilihan ini sejatinya memiliki argumen logis yang sama kuatnya dari sudut pandang ekonomi. Jalur konversi penuh dipandang sangat konsisten dengan semangat daerah, memberikan layanan syariah yang utuh bagi seluruh lapisan masyarakat. Model yang diterapkan oleh Bank Aceh dan Bank NTB menunjukkan bahwa skema ini dapat berjalan dengan baik melalui manajemen transisi yang matang.
Sementara itu, kebijakan spin-off menawarkan fleksibilitas dan kehati-hatian (prudence) dalam jangka pendek, di mana entitas baru dapat berkembang secara bertahap tanpa beban historis dari induk konvensionalnya. Namun, risiko skala ekonomi yang terbatas perlu diantisipasi agar bank baru tersebut tetap memiliki daya saing yang kuat di industri.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pilihan model ini diharapkan tidak mengaburkan urgensi dari langkah konkret ke depan. Efektivitas dari sebuah kebijakan baik konversi maupun spin-off sangat bergantung pada komitmen pelaksanaan dan ketepatan waktu dalam eksekusinya.
Ketika proses transisi dan diskusi kebijakan ini berlangsung dalam waktu yang cukup panjang tanpa kepastian linimasa, terdapat beberapa aspek mendasar yang berpotensi terdampak secara signifikan. Pertama, terkait dengan ekspektasi dan kepercayaan publik. Masyarakat serta nasabah yang telah memiliki harapan tinggi terhadap kehadiran Bank Nagari Syariah secara penuh lambat laun dapat mengalami penurunan antusiasme, sehingga pengelolaan harapan publik menjadi sangat krusial agar tidak memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap komitmen konversi tersebut.
Kedua, penundaan ini turut memengaruhi reputasi kelembagaan para pemangku kebijakan. Berbagai pihak yang mengawal jalannya proses ini, mulai dari pemerintah daerah selaku pemegang saham utama hingga KDEKS Sumatera Barat nyatanya menghadapi tantangan tersendiri dalam menjaga konsistensi narasi di ruang publik, mengingat belum tuntasnya proses konversi memberikan tanggung jawab moral yang cukup besar bagi kredibilitas institusional yang terlibat.
Akhirnya, dinamika ini berdampak pada posisi strategis Sumbar dalam peta ekonomi syariah nasional. Di tengah pembentukan KDEKS yang telah menjangkau berbagai provinsi serta berjalannya agenda Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), Sumbar yang memiliki modalitas filosofis dan historis yang sangat kuat semestinya mampu memosisikan diri sebagai salah satu penggerak utama di garda depan, bukan sekadar menjadi peserta di tingkat nasional.
Pada akhirnya, baik opsi konversi penuh maupun spin-off dapat menjadi langkah yang tepat, sejauh pilihan tersebut didasarkan pada penilaian yang jujur dan terbuka atas kesiapan modal, kapasitas SDM, serta konsensus politik para pemegang saham. Kondisi yang perlu dihindari adalah membiarkan situasi berjalan tanpa kepastian linimasa yang jelas, karena wacana yang berlarut-larut berisiko mengurangi momentum pertumbuhan yang ada. Sumatera Barat telah memiliki landasan filosofis yang kokoh dan rekam jejak sejarah yang kuat di bidang ekonomi syariah. Oleh karena itu, langkah krusial yang dibutuhkan saat ini bukanlah tambahan ruang diskusi baru, melainkan sebuah keputusan strategis yang diambil secara mantap dan diikuti oleh eksekusi yang nyata. (*)
Editor : Adriyanto Syafril