Kecelakaan kereta api di Bekasi mesti dijadikan momen untuk perbaikan sistem operasional dan pelayanan perkeretapian secara menyeluruh di Indonnesia. Mobil mogok di perlintasan yang memicu kecelakaan kerap juga terjadi di daerah lain. Banyaknya perlintasan sebidang atau liar, hingga tak ada petugas resmi yang berjaga di perlintasan. Parahnya ketika sinyal aba-aba kereta akan lewat tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Untuk kendaraan yang kerap terjebak di rel sesaat sebelum kereta lewat kadang dipicu oleh salah satu masalah tersebut. Palang belum ditutup sementara kereta hampir lewat, pengendara nekat juga menerobos. Nah, kalau kendaraan tiba-tiba mati pas sampai rel, ini yang gawat. Apalagi kereta api tidak bisa langsung berhenti. Tabrakan tak terelakkan. Korban jiwa dan luka-luka pun berjatuhan. Lalu, pihak keretaapi tak bisa disalahkan.
Jika kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan (misalnya menerobos palang pintu), PT KAI sering kali tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. PT KAI justru berhak menuntut pihak lain atau pengguna jalan yang menyebabkan kecelakaan kereta api, terutama jika mengakibatkan kerugian sarana dan prasarana (misalnya kerusakan lokomotif).
Untuk di Sumbar atau Padang khususnya, kasus kereta api menabrak kendaraan maupun menyerempet orang bahkan ada yang meninggal kerap terjadi. PT KAI Sumbar mencatat terjadi peningkatan kecelakaan di perlintasan kereta api. Umumnya terjadi di perlintasan di perlintasan sebidang atau perlintasan liar. Untuk meminimalisir kecelakaan, PT KAI gencar menutup perlintasan liar yang ada. Sepanjang tahun 2025 tercatat 18 perlintasan liar ditutup, dan upaya berlanjut di 2026 untuk mengurangi risiko kecelakaan. Penutupan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menutup perlintasan tidak resmi.
Selain itu, di Padang untuk menjaga perlintasan sebidang juga diberdayakan relawan dan masyarakat setempat. Mereka tak dibayar. Hanya karena punya rasa kepedulian saja. Menjadi pahlawan bagi keselamatan masyarakat agar terhindar dari kecelekaan terserempet kereta api. Tapi jumlahnya terbatas. Yah, maklum hidup butuh uang. Minimal untuk makan. Relawan pun butuh pekerjaan yang menghasilkan uang. Wajar jika relawan tak banyak bertahan. Alhasil, ada saja perlintasan yang tak ada petugasnya
Ironisnya baru-baru ini beredar info, bahwa kontrak petugas resmi perlintasan kereta api tidak diperpanjang lagi. Berakhir 30 April. Alasannya karena efisiensi anggaran. Kalau informasi itu benar, ini alarm bahaya bagi masyarakat. Sudah ada penjaga saja kecelakaan marak juga terjadi, apalagi tidak ada petugas?
Harusnya pemerintah lebih memprioritaskan keselamatan masyarakat dari operasional kereta api. Kereta api salah satu angkutan umum murah yang menjadi andalan masyarakat bepergian. Apalagi di tengah ekonomi sulit seperti sekarang. Harga BBM dan sejumlah barang naik harga semakin menyulitkan keuangan masyarakat. Bukan malah mengabaikan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril