Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pajak jangan Bikin Sesak

Redaksi • Senin, 13 Juli 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pajak terus membebani rakyat. Apa-apa kena pajak. Tak peduli apa rakyat mampu bayar atau tidak. Pajak naik sesuai keinginan dan kebutuhan pemerintah. Mengatasnamakan pembangunan. Nyatanya, ma­sih banyak jalan buruk dan berlubang. Nunggak pajak, kena denda. Tak bayar pajak, urusan administrasi dipersulit. Sehingga mau tak mau harus bayar pajak. Buka usahapun, belum apa-apa sudah bayar pajak. Menunggak, owner terancam pidana.

Edannya, jaminan sosial pun kena pajak. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), THR, uang pesangon dan manfaat pensiun. Jangan-jangan, besok-besok, bantuan sosial juga bakal kena pajak. Bagi karyawan swasta yang tidak menerima dana pensiun pascapurnabakti seperti PNS, dana JHT yang tidak seberapa itu sangat berarti untuk penopang hidup di masa tua. Uang JHT bisa digunakan sebagai modal untuk buka usaha kecil-kecilan.

Banyak karyawan yang sampai usia pensiun, saldo JHTnya tidak sampai Rp 100 juta. Ada yang hanya Rp 55 juta atau Rp 60 juta lalu dipotong pajak 5 persen.  Jelas jadi berkurang. Padahal bagi karyawan swasta uang Rp 2 juta sangat besar artinya. Apalagi semasa bekerja gaji yang diterima sesuai UMP saja.

Ditambah lagi belakangan, PHK massal banyak terjadi. Perusahaan terpaksa melakukan PHK besar-besaran karena merugi. Kor ban PHK pun mencairkan JHT untuk bertahan hidup sampai dapat kerja lagi. Para pekerja merasa terbebani karena dipotong pajak. Makanya  sekitar 1.500 buruh rencana berunjuk rasa di depan Kementerian Keuangan Kamis (8/7). Namun batal.

Pembatalan aksi buruh di Kemenkeu itu diputuskan usai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ke­te­nagakerjaan dan Kesejah­te­ra­an Buruh, Said Iqbal bertemu Men­teri Keuangan (Me­n­keu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu pada Rabu (8/7). Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal mengatakan kalau dirinya meminta untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun. Ia juga meminta pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru bisa kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT. Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas bisa tembus Rp 400 juta.

Menteri Keuangan memberikan tanggapan positif dan menilai bahwa pajak JHT seharusnya dikenakan cukup satu kali, serta akan membahas penghapusan pajak progresif secara internal di Kementerian Keuangan. Usulan penghapusan pajak pencairan JHT juga sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak, sedangkan di atasnya dikenakan PPh Final 5%. Pemerintah kini mempertimbangkan untuk menaikkan batas bebas pajak tersebut guna menyesuaikan dengan tingkat inflasi saat ini.

Mudah-mudahan saja, ini tidak sekadar janji-janji manis untuk meredam gejolak. Para buruh mesti mengawal sampai direalisasikan. Jangan hanya hangat di awal lalu lupa dan jadi dingin. Buruh juga berjasa pada negeri ini. Mereka juga punya andil pada pertumbuhan ekonomi. Kalau buruh mogok pro­duksi akan terhenti. Sejumlah ba­rang kebutuhan akan langka. Pemerintah jangan menutup mata kepada kehidupan dan penderitaan buruh. Buruh harusnya disubsidi bukan malah memotong hak mereka atas nama pajak untuk pembangunan. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
tajuk rencana