Objektifikasi Bukan Gurauan

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 06:07 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

MUNCUL lagi kasus kekerasan seksual verbal di kampus negeri. Para pelaku punya grup WhatsApp yang mengumbar objektifikasi kepada 22 mahasiswi dan 4 dosen. Termasuk mengedit foto mereka dengan AI sehingga menjadi konten tak senonoh.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa sedang mendalami kasus itu dan telah menonaktifkan enam mahasiswa fakultas vokasi. Satgas menyebutkan, penonaktifan itu belum termasuk sanksi, tapi bagian dari penanganan).

Sebelumnya, April lalu, kasus yang hampir serupa terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Modusnya pun sama. Membuat grup WhatsApp berisi percakapan yang mengobjektifikasi mahasiswa lainnya.

Objektifikasi, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan tindakan memandang dan memperlakukan seseorang layaknya objek atau komoditas tanpa memedulikan harkat mereka. Da­lam praktiknya, objektifikasi itu berupa menghina fisik dan mengarah pada unsur seksualitas atau cabul.

Kita tentu tidak bisa memaklumi bahwa obrolan di internal grup itu sebagai gurauan. Sebab, itu sudah merendahkan martabat sesama mahasiswa. Jauh dari nilai-nilai akademik, apalagi pagar moralitas.

Lebih dari itu, kita juga perlu mencari akar masalah objektifikasi tersebut agar tak sampai terulang. Bisa jadi, batasan-batasan gurauan itu bagi sebagian orang atau mahasiswa terlalu kabur atau abu-abu sehingga mereka tidak bisa membedakan gurauan biasa dengan cabul. Mana yang sebatas obrolan di tongkrongan dan mana yang bisa masuk ke ranah pelanggaran.

Karena itu, pada masa pengenalan kampus seperti ospek atau sejenisnya, perlu ada penekanan dan batasan yang sangat jelas antara gurauan dan pelanggaran tersebut.

Kampus sudah punya pegangan untuk menangani kasus kekerasan seksual, yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi itu mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas (satgas) PPKS. Juga memberikan perlindungan bagi korban serta sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Masalahnya, aturan saja tidak cukup untuk mencegah kejadian yang sama berpotensi terulang. Diperlukan sosialisasi terus-menerus untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa objektifikasi bagian dari kekerasan seksual secara verbal.

Yang lebih penting adalah pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku agar bisa memberikan efek jera untuk yang lain. Yang sudah berbuat diharapkan insaf. Yang belum jangan sampai melakukannya. Amit-amit. Semoga kita dijauhkan dari pergaulan seperti itu. (*)

 

Editor : Adriyanto Syafril
tajuk rencana