Pada sidang sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Tanahdatar memberikan tanggapan, saran, pernyataan dan pertanyaan kepada Pemkab Tanahdatar terhadap penyampaian tiga ranperda yang disampaikan ke DPRD.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketiga Ranperda tersebut telah ditanggapi oleh 8 Fraksi di DPRD Tanahdatar yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Secara terperinci jawaban disampaikan oleh Eka Putra atas pertanyaan, saran, tanggapan dan pernyataan dari setiap fraksi sesuai dengan urutan penyampaian dalam sidang paripurna sebelumnya, yang terdiri dari 35 halaman.
Salah satu pertanyaan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanahdatar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda. Yaitu pemerintah daerah khususnya untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis.
Hal ini telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan. Sehubungan dengan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati menyampaikan jawaban atas pertanyaan bagaimana mekanisme yang terpadu dan terukur.
Sehingga pelayanan prima pada masyarakat dapat terwujud yaitu Dinas PMPTSP Naker telah memiliki standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi.
Sehingga seluruh layanan perizinan dilayani secara satu pintu, termasuk telah launching-nya OSS-RBA pada bulan Agustus 2021 dan terus melakukan perbaikan dan proses penyempurnaan standar pelayanan tersebut.
Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bupati juga sampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran.
Ini berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah. Hal ini juga berlaku untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra didampaingi Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, di ruang sidang utama DPRD Tanahdatar, dihadiri Bupati Tanahdatar Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Pimpinan OPD dan undangan lainnya. (stg) Editor : Novitri Selvia