“Di kesempatan ini, saya minta Kepala BKD untuk segera mencairkan TPP PNS dalam minggu ini sebelum Ramadhan, sehingga para PNS kita bisa bersiap menyambut bulan suci ini,” kata Eka saat memimpin apel gabungan PNS di lingkungan Pemda Tanahdatar, Senin (28/3) di halaman kantor Bupati, di Pagaruyung.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran TPP yang semakin berlarut tentu bisa berimbas kepercayaan ASN terhadap kepemimpinannya.
“Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas ASN/PNS serta honorer menjadi salah satu Program Unggulan Tanahdatar. Saya tidak ingin keterlambatan ini pegawainya marah kepada saya. Karena itu, BKD segera cairkan TPP bagi PNS ini,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala BKD Tanahdatar Darfizal menyampaikan, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan karena menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat persetujuan dari Kemendagri untuk pembayaran TPP PNS ini telah kita terima, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di silakan mengajukan pembayaran ke BKD, apabila dokumen lengkap dan betul, Insya Allah, hari ini (kemarin, red) atau esok (hari ini, red) bisa dicairkan untuk bulan Januari dan Februari 2022,” tukasnya.
Sementara itu, salah seorang PNS, Fafiola mengatakan, sangat senang dan berterima kasih jika TPP benar-benar cair dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, penegasan bupati saat apel tadi menambah semangat kami lagi dalam bekerja. Jujur, kami sangat menanti dan membutuhkan TPP itu segera dicairkan, mengingat kebutuhan yang semakin meningkat akhir-akhir ini,” katanya.
Apel Gabungan ASN bersama pimpinan daerah digelar salam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah. Dalam kesempatan itu, Eka Putra mengatakan, pelaksanaan apel gabungan disamping dalam rangka menyambut Ramadhan 1443 H, juga dalam rangka melakukan konsolidasi bersama menyusun kekuatan.
“Terima kasih atas kerja keras, kerja tuntas, kerja cerdas dan kerja ikhlas yang telah dilaksanakan seluruh ASN sehingga sampai dalam kondisi saat ini. Tentunya dalam apel pagi gabungan ini bisa bersilaturahmi dan menyampaikan informasi secara langsung,” katanya.
Sementara dalam menyambut bulan Suci Ramadhan, Bupati Eka menegaskan, ibadah berpuasa bukanlah menjadi halangan untuk tetap produktif.
“Meskipun berpuasa tetaplah produktif, jangan jadikan puasa alasan untuk menurunkan semangat kerja apalagi sampai tidak masuk kantor, sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 telah diatur jam masuk dan pulang kantor, dimana Senin sampai Kamis pukul 8.00 sampai 15.00, sedangkan Jumat 8.00 sampai 15.30.
Kemudian Eka juga menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saling berkoordinasi dalam menyambut dan mengamankan bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
“Dalam bulan suci Ramadhan pastinya bakal diramaikan pasar pabukoan, karena itu diminta Dinas Koperindag, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk membuat semuanya tertib. Ayo saling bersinergi, saling mendukung, bertekad lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
Eka juga berharap OPD yang bertanggungjawab terhadap ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya agar selalu meninjau ketersediaan.
“OPD terkait bersama ASN, saya minta memantau kondisi di lapangan terhadap berbagai isu yang terjadi, seperti harga dan ketersediaan pokok, sekiranya terjadi hal yang tidak diinginkan segera laporkan, sehingga bisa diambil tindakan penyelesaiannya,” katanya.
Terakhir, Bupati Eka Putra bersama keluarga dan Wakil Bupati menyampaikan selamat memasuki Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah dan permohonan maaf.
“Marilah kita sambut dan isi bulan penuh berkah ini dengan memperbanyak amalan ibadah, tingkatkan aktivitas sosial dengan menyantuni anak yatim, fakir miskin dan kaum dhuafa. Serta memakmurkan Masjid dan tempat ibadah lainnya dengan berbagai kegiatan kepada Allah SWT,” tukasnya.
Apel gabungan diikuti staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD bersama sekretaris, kabid dan staf, kepala bagian (kabag) Setda Tanahdatar, camat dan sekretaris camat se Tanahdatar dan ASN lainnya. (stg) Editor : Novitri Selvia