Terduga pelaku seorang pemuda inisial, RM, 38, diamankan di rumah yang dikontraknya di kawasan Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (10/5) malam sekira pukul 20.00.
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas Iptu Gusrizal menyampaikan, penangkapan beberapa terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beberapa hari belakangan sebagai bentuk penindakan hukum terhadap di Wilkum Polres Tanahdatar.
“Terduga pelaku RM diamankan saat berada di rumah yang dikontraknya oleh tim Satres Narkoba yang langsung dipimpin Kasat AKP Desneri,” katanya Kamis (11/5).
Dikatakan dia, penangkapan RM berdasarkan informasi yang diperoleh tim bahwa terduga pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungaitarab.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan wali jorong dan masyarakat setempat, ditemukan Barang Bukti (BB) lima paket sabu.
“Saat penggeledahan ditemukan BB lima paket diduga narkotika jenis sabu, yang kemudian diakui pelaku sebagai miliknya,” ujar Gusrizal.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (stg) Editor : Novitri Selvia