Pada sosialisasi yang diikuti 60 peserta terdiri dari distributor dan pemilik kios pupuk, Bupati Eka Putra menyampaikan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi langsung dari Pemerintah untuk kebutuhan petani.
“Ini merupakan program Pemerintah di sektor pertanian, karena pupuk memiliki peran vital bagi produksi pertanian secara nasional. Sehingga ketersediaan pupuk dan pestisida menggunakan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah setiap tahunnya sudah mengalokasikan anggaran untuk pupuk bersubsidi khusus dan menjamin akses pupuk agar tepat sasaran dengan harga terjangkau oleh para petani yang membutuhkan, serta melakukan efisiensi dalam rantai distribusi.
Diungkapkannya, untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Pemkab Tanahdatar sudah menetapkan sebanyak 3 distributor dan 121 kios pengecer resmi di 14 kecamatan yang ada dengan jenis pupuk Urea dan NPK untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Lebih lanjut Bupati Eka Putra menjelaskan, pada 2023 Tanahdatar mendapatkan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 17.846, ton dibanding tahun 2022 sebesar 12.202 ton atau meningkat sebesar 46,25 persen.
“Distributor dan kios pengecer sangat berperan penting dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Dan kami Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi atas kerja keras dan dedikasi para distributor dalam membantu pemerintah yang berhadapan langsung dengan petani dengan sabar,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios eceran untuk selalu berhati-hati dengan pupuk ilegal, dimana bukan saja petani yang akan dirugikan akan tetapi pengecer juga nantinya akan berurusan dengan pihak berwajib.
Kepala Dinas Koperindag Tanahdatar Hendra Setyawan menyampaikan, kegiatan sosialisasi bersama dengan distributor dan pemilik kios eceran ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pupuk dan pestisida ilegal atau palsu, serta mutu di luar batas toleransi, untuk melindungi distributor dan petani dari tindakan pidana.
Kegiatan ini dikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan para distributor dan pemilik kios eceran, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperindag Tanahdatar dan pihak kepolisian. (stg) Editor : Novitri Selvia