Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Cemburu, Motif Penyiraman Air Keras Caleg di Tanahdatar

Novitri Selvia • Selasa, 9 Januari 2024 | 12:19 WIB
KORBAN: Polres Tanahdatar merilis ungkapan kasus Caleg DPRD Sumbar dari PPP menjadi korban penyiraman air keras di Mapolres setempat, Senin (8/1).(POLRES TANAHDATAR FOR PADEK)
KORBAN: Polres Tanahdatar merilis ungkapan kasus Caleg DPRD Sumbar dari PPP menjadi korban penyiraman air keras di Mapolres setempat, Senin (8/1).(POLRES TANAHDATAR FOR PADEK)
Calon anggota legislatif (saleg) DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial M, 50, disiram air keras oleh orang tak dikenal pekan lalu. Usut punya usut, pelaku ternyata FH, 51, mantan suami M sendiri.

Pelaku berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Tanahdatar bersama Polsek Lintaubuo Utara pada 5 Januari 2023 lalu. Tepatnya, tiga hari setelah aksi penyiraman air keras terhadap M terjadi di kediaman korban di Jorong Patar, Nagari Batubulat, Kecamatan Lintaubuo Utara.

“Aksi penyiraman terjadi 2 Januari 2023 yang kemudian dilaporkan korban ke polisi. Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pelakunya mengarah pada FH dan berhasil ditangkap 5 Januari 2023,” kata Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra, Senin (8/1).

Dijelaskan, pelaku dan korban merupakan mantan suami istri. Korban disiram air keras berupa soda api oleh pelaku di jamban milik korban di Jorong Patar, Batubulat.  “Antara pelaku dan korban ini pernah menjalin hubungan, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya,” sebut Kapolres.

Menurutnya lagi, motif dari aksi nekad FH itu dilakukan karena faktor cemburu. “Jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban. Sebelumnya korban dan pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, pelaku awalnya sempat mengelak jika telah melakukan tindak pidana itu. Namun, setelah penyelidikan petugas di lapangan, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

“Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat membeli air keras, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan jika kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik, karena korbannya merupakan seorang calon legislatif. “Ini murni kekerasan dan masalah pribadi,” tegas Kapolres.

Terhadap pelaku, polisi menyangkakan Pasal 353 ayat 1 dan 2 jo Pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (stg) Editor : Novitri Selvia
#cemburu #Polsek Lintaubuo Utara #caleg disiram air keras #kasus caleg #AKBP Derry Indra #polres tanahdatar