Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bermotif Dendam Pribadi

jpg • Jumat, 17 April 2026 | 10:09 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah diterima Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin (16/4). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April mendatang.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan penelitian terkait berkas yang ada memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, jika ada perbaikan atau kekurangan, pihaknya akan mengembalikan lagi kepada Oditur Militer untuk dilengkapi. Jika lengkap, hari ini (17/4) langsung dilakukan registrasi perkara tersebut untuk disidangkan.

Merujuk standar operasional prosedur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana biasanya dilaksanakan 10 hari setelah perkara diregister. Namun, pihak pengadilan tetap harus menyesuaikan jadwal sidang dengan persidangan lain.

“Rencana tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Namun, kami melihat perkembangan sidang karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan kasus (pembunuhan) Kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan di hari Rabu,” ucapnya.

Karena itu, kemungkinan sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus bisa dilakukan pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Fredy memastikan, empat orang terdakwa yang sudah masuk dalam tahanan akan dihadirkan. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS.

Dia juga memastikan, sidang kasus penyiraman terbuka untuk umum. “Sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton jika ingin menonton,” ucap Fredy.

Setelahnya, Fredy menyebutkan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Fredy menjamin, dalam persidangan nanti tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanan.

“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” paparnya.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menambahkan, motif empat terdakwa adalah dendam pribadi. “Sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY,” sebutnya. (raf/ttg/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#sidang #kriminal #barang bukti