Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

44 Persen Daycare di Indonesia tak Berizin, Kemen PPPA dan KPAI Minta Pelaku Kekerasan Anak Disanksi Tegas

jpg • Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (kanan) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kedua kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4). (ANDREAS FITRI/ANTARA FOTO)
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (kanan) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kedua kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4). (ANDREAS FITRI/ANTARA FOTO)

PADEK.JAWAPOS.COM - Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di daycare bukan tanpa sebab. Berdasar data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin.

Masalah tidak berhenti di sana. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.    Selain itu, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan daycare justru terus meningkat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini menggunakan pengasuhan alternatif. Namun, kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Senin (27/4).

Karena itu, KemenPPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program tersebut mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia sebagai kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi memadai,” tegasnya.

Terkait kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta, Arifah mengecam keras kejadian tersebut. Dia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, sekaligus mengawal proses pemulihan.

Pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga telah diberikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, sistem pengawasan serta perizinan daycare tengah dievaluasi, termasuk penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

 

“Kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak,” katanya.

Fenomena Gunung Es

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare di Jogja. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut temuan anak-anak dengan tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal sebagai tragedi kemanusiaan. ’’Ini menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.

KPAI mengapresiasi penetapan 13 tersangka oleh Polda DIJ. Namun, Jasra menegaskan, kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial. Menurut dia, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es dari rapuhnya sistem pengasuhan anak yang bersifat struktural dan sistemik.

Dari sisi ekonomi, banyak orang tua terpaksa menitipkan anak karena tuntutan hidup yang mengharuskan kedua orang tua bekerja.

Selain itu, kekerasan dipicu tingginya tingkat stres pengasuh. Berdasarkan Riset Kualitas Layanan TPA/Daycare KPAI 2019 di sembilan provinsi, mayoritas pengasuh berpendidikan SMA ke bawah dan tidak memiliki pemahaman memadai tentang psikologi anak.

“Tidak ada standardisasi rekrutmen dan sertifikasi. Beban kerja tinggi dengan rasio pengasuh dan anak yang tidak ideal,” jelasnya.

Di sisi lain, kesejahteraan pengasuh masih rendah. Kondisi ini membuat profesi pengasuh kurang diminati dan sering menjadi pilihan terakhir. “Ketika pengasuh kelelahan dan stres, anak-anak berpotensi menjadi pelampiasan,” katanya. (inu/mia/oni/jpg)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#kekerasan anak #pppa #daycare #kpai