Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polri Pindahkan 321 WNA Terduga Judol ke Imigrasi

jpg • Senin, 11 Mei 2026 | 09:45 WIB
Sejumlah tersangka judi online dikawal ketat oleh aparat kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/5). (HANUNG HAMBARA/JPG)
Sejumlah tersangka judi online dikawal ketat oleh aparat kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/5). (HANUNG HAMBARA/JPG)

PADEK.JAWAPOS.COM - Polri masih mendalami keterlibatan 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap atas dugaan kasus perjudian online (judol) di kawasan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis (7/5). Guna mempercepat pemeriksaan, polisi memindahkan para terduga pelaku itu ke sejumlah kantor imigrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 321 WNA tersebut dipindahkan ke tiga lokasi. Sebanyak 150 orang ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang di Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 WNA lainnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, penelusuran identitas, hingga pendalaman kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan judol internasional yang beroperasi di Indonesia. “Proses ini masih terus berjalan simultan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 321 WNA pada Kamis (7/5). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyelidikan dilakukan dalam waktu cukup panjang sebelum akhirnya aparat melakukan penggerebekan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai negara

Sebanyak 321 WNA yang ditangkap terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional judi online dan memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. “Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ucapnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, HP, laptop, komputer, brankas, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing. Selain itu, polisi menemukan sekitar 75 domain internet dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain tersebut disebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Selain mendalami dugaan tindak pidana judol, aparat juga menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA. (nad/aph/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#warga negara asing #judi onlie