Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peta Bahaya Tambang Andesit Kasang tak Penuhi Kaidah

Aris Prima Gunawan • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:10 WIB
Direktur Walhi Sumbar, Tommi Adam.
Direktur Walhi Sumbar, Tommi Adam.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Nagari Kasang di Kabupaten Padangpariaman secara historis merupakan kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir. Itu terlihat pada akhir tahun lalu. Saat sejumlah daerah di Sumbar dilandang bencana ekologis, kawasan tersebut salah satunya.

Namun, berselang sekitar sebulan dari bencana itu, Pemprov Sumbar mengeluarkan izin tambang andesit untuk PT DBA. Sontak hal tersebut dapat penolakan warga karena mengancam keselamatan mereka.

Sebab, kata Direktur Walhi Sumbar Tommi Adam, lokasi tambang yang mendapat izin, berada di lereng curam kawasan hulu perbukitan Nagari Kasang. Hal tersebut berpotensi memperparah ancaman banjir bagi masyarakat sekitar.

Diketahui, kawasan hilir Nagari Kasang yang sebelumnya sempat terendam banjir setinggi 50 sentimeter, disebut berada tepat di bawah lokasi pengambilan batuan andesit. “Kalau daerah hulu dibuka untuk tambang, maka beberapa korong di Nagari Kasang dipastikan akan mengalami banjir yang lebih parah,” katanya, kemarin.

Selain menyoroti aspek kebencanaan, Walhi Sumbar juga menemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen lingkungan hidup milik perusahaan tambang. Khususnya pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Tommi menjelaskan, penyusunan peta bahaya dalam dokumen tersebut diduga tidak memenuhi kaidah perpetaan sebagaimana disyaratkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta bahaya yang digunakan disebut bersumber dari data InaRISK dengan skala 1:1.000.000, namun diaplikasikan pada peta berskala 1:15.000.
Menurutnya, penggunaan skala tersebut tidak memungkinkan untuk menggambarkan kondisi detail bahaya dan risiko bencana di kawasan Nagari Kasang.

 “Akibatnya, analisis risiko bencana dalam dokumen UKL-UPL tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan,” ujarnya.

Walhi Sumbar juga menilai, proses penyusunan dokumen lingkungan hidup tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Sosialisasi disebut hanya dilakukan di kedai-kedai tanpa mekanisme konsultasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.

Selain itu, jalur lalu lintas angkutan tambang dan alat berat dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen lingkungan. Jalan yang digunakan disebut merupakan jalan perkebunan yang kini ditolak dan dipasangi portal oleh masyarakat setempat.

Tommi mengatakan, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Termasuk melalui surat tertanggal 26 Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah.

“Atas dasar itu, Walhi Sumbar bersama masyarakat sipil mendampingi warga Nagari Kasang melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat,” ungkapnya. Luas lahan yang mendapatkan izin tersebut sekitar hektare.

Dalam hal ini, Walhi Sumbar dan warga Kasang melaporkan Gubernur Sumbar, dinas terkait, serta Pemerintah Kabupaten Padangpariaman ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, kemarin. Selain ke Ombudsman, laporan dan  aspirasi penolakan juga telah disampaikan kepada Dinas ESDM Sumbar, DPRD Kabupaten Padangpariaman, hingga pemerintah kabupaten. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak terkait.

Di sisi lain, masyarakat masih berupaya mempertahankan penolakan terhadap aktivitas tambang dengan menutup akses menuju lokasi. Namun, Walhi menyayangkan adanya upaya pembongkaran portal yang disebut melibatkan warga setempat sehingga memicu gesekan antarwarga.

“Kami menyayangkan adanya upaya membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Karena itu langkah hukum ditempuh agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan,” tutupnya.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi usai menerima laporan tersebut mengatakan, pihaknya meminta beberapa perlengkapan dokumen formil. “Salah satunya surat kuasa karena Walhi Sumbar mewakili masyarakat,” ucapnya.

Usai dilengkapinya tahapan formil tersebut, sambung dia, akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan substansi. “Kami akan melihat terlebih dahulu. Terkait laporan tadi tentunya merupakan versi dari pelapor. Kami akan melihat terlebih dahulu, apakah rumusannya akan sama seperti kami,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, Padang Ekspres belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan itu. “Terima kasih infonya,” hanya itu jawaban singkat Penjabat Sekretaris Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara saat dikonfirmasi terkait laporan Walhi Sumbar tersebut via WhatsApp pribadinya. (yud/apg)

Editor : Adriyanto Syafril
#tambang andesit #ancaman banjir #Walhi Sumbar #Nagari Kasang #WALHI Sumatera Barat