PADEK.JAWAPOS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Pengajuan praperadilan tersebut buntut keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyiraman air keras ke Andrie oleh empat tentara ke Polisi Militer TNI secara sepihak.
Hakim menilai bahwa pemohon memiliki legal standing yang sah untuk menguji keabsahan penghentian perkara tersebut. Hakim memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk segera melanjutkan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.
Bagi TAUD selaku kuasa hukum Andrie yang merupakan wakil koordinator KontraS itu, putusan PN Jaksel momentum emas yang pantang dilewatkan. Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim menyebut, keadilan yang sejati tidak boleh mandek hanya pada penangkapan pion atau eksekutor lapangan. Pengusutan harus menembus jantung konspirasi.
“Putusan ini menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh. Tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus,” tambah Afif.
Anggota TAUD lainnya, M Nabil Hafizurohman, membedah signifikansi putusan tersebut dari kacamata arsitektur hukum negara. Menurut Nabil, palu hakim PN Jaksel telah menebalkan kembali garis demarkasi yang sempat kabur antara yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.
“Majelis hakim memerintahkan dalam putusannya kepada Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan proses hukumnya. Artinya, kasus ini mutlak harus dibawa ke peradilan umum,” tegasnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya sejatinya memegang dua landasan pelaporan yang kuat, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat sebagai temuan awal kepolisian saat insiden terjadi dan Laporan Polisi Model B yang merupakan limpahan dari Bareskrim Polri. “Kedua laporan ini kini harus berjalan di atas rel peradilan umum, bukan lagi dilimpahkan begitu saja ke otoritas militer,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, sejak awal, Polda Metro Jaya melakukan blunder fatal dengan menyerahkan berkas ke Polisi Militer atau Oditur Militer.
“Sesungguhnya sudah cukup jelas kalau Undang-Undang TNI Tahun 2025 menentukan bahwa bagi prajurit yang melakukan perbuatan kejahatan yang masuk lingkup peradilan umum harus diadili di peradilan umum. Ketentuan pelaksanaannya juga sudah jelas, yaitu KUHAP,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin tetap berlangsung sesuai jadwal. Dalam sidang kemarin dihadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Tarumanegara Hery Firmansyaholeh dihadirkan tim penasihat hukum keempat personel TNI yang menjadi terdakwa.
Dalam sidang, Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi menyatakan, kehadiran saksi ahli untuk memberikan edukasi ke publik terkait peradilan militer. “Satu lagi yang mulia, ini sebagai edukasi ke masyarakat karena ada sekolompok orang itu tidak percaya dengan peradilan militer dan mengharapkan perkara terdakwa di peradilan umum terkait koneksitas,” ungkap Iswadi di sidang kemarin.
Keempat terdakwa merupakan personel Badan Intelijen Strategis TNI. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. (idr/raf/ttg/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril