PADEK.JAWAPOS.COm -- Isu keretakan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mereda setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, kemarin (13/7). Keduanya menegaskan hubungan kedua institusi tetap solid dan akan terus diperkuat hingga tingkat daerah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran tiba di Kejagung sekitar pukul 16.00. Kedatangannya disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kami sama-sama sepakat menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi,” ujar Listyo.
Menurut dia, Polri dan Kejagung berkomitmen terus memperkuat komunikasi dan silaturahmi. Langkah tersebut akan ditindaklanjuti oleh jajaran kedua institusi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Kami menyadari banyak agenda program pemerintah yang harus dijaga bersama. Soliditas menjadi kunci agar seluruh program berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dengan Polri. “Kita satu kesatuan. Tujuannya memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat. Pegiat antikorupsi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI itu diperlukan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penagakan hukum.
Salah satu pihak yang menyuarakan desakan tersebut adalah LSM Democratic Judicial Reform (De Jure). Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, penahanan penting dilakukan mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. “Kemungkinan pemeriksaan sedikit banyak akan memengaruhi para penyidik Kejagung yang dahulu merupakan bawahannya,” ujarnya kemarin (13/7).
Ketua Komsi III DPR Habiburokhman turut menanggapi perihal Febrie yang belum ditahan. Menurut dia, penahanan tersangka dalam perkara korupsi sangat penting. “Kalau belum ditahan, tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri. Langkah itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
Selain Febrie, Imigrasi juga mencegah satu tersangka lain yakni Don Ritto. “Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). (idr/raf/lyn/aph/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril