Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

jpg • Kamis, 16 Juli 2026 | 09:10 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah me­ngam­bil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Langkah itu diawali dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI. Dengan terbitnya sprindik baru, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.

Meski demikian, Anang menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung. “Ya, (statusnya) saksi,” ujarnya.

Menurut Anang, status tersangka yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Penyidik Kejagung akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memutuskan penetapan status hukum berikutnya.

Sementara itu, LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan pengalihan penyidikan tiga perkara dari Polri ke Kejagung yang dinilai tidak diatur dalam KUHAP.

Kuasa Hukum Pemohon Endriyana menegaskan, bahwa di KUHAP sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan. “KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah dinyatakan P21,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Jaksa Agung juga telah mengusulkan calon Jampidsus baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut usulan tersebut masih diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Dia membenarkan Kunta menjadi salah satu kandidat. Namun, Prasetyo menegaskan masih ada nama lain yang ikut diusulkan. “Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi, nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan,” katanya. (idr/lyn/aph/jpg)

 

Editor : Adriyanto Syafril
mantan Jampidsus Kejagung korupsi