PADEK.JAWAPOS.COM-Meski dikenal dengan daerah yang kuat dengan agama dan adat istiadat, Sumbar ternyata tidak bersih dari praktek perjudian. Termasuk judi online (judol) yang akhir-akhir ini gencar di perangi berbagai stakeholder yang ada di Indonesia. Bahkan, salah seorang mahasiswa di Padang yang namanya tak ingin disebut, mengaku sampai memakai uang kuliah untuk memenuhi hasrat berjudinya.
Karena tak kunjung menang, ia pun terpaksa cuti kuliah.Mahasiswa berusia 20 tahun tersebut, bermain judi slot sejak tahun 2021. Ia memulai main judi online domino lewat gawainya. Hingga sampai tahun 2022 barulah dia mengenal judi online lainnya yang menggunakan sistem deposit. “Kecanduan game judi online ini dimulai saat teman yang bermain dan mulai duluan. Lalu menawarkan untuk memainkan judi online ini pula,” ujarnya kepada Padang Ekspres, kemarin.
Setelah bermain dan merasakan kemenangan, di sanalah muncul rasa untuk ingin bermain terus dan menjadi kecanduan. Untuk bermain biasanya ia mengeluarkan uang sebesar 200 ribu dalam sehari.“Kadang ada menang mendapatakn uang sekitar Rp 1 juta. Sesekali mencapai Rp 1,5 juta. Hasil menang itu saya beli sepatu futsal,” ungkapnya.
Di balik keuntungan tersebut, ia bahkan merasa rugi dalam kegiatan berjudi online itu. Karena untuk mendapatkan kemenangan selanjutnya membutuhkan waktu yang cukup lama dan membutuhkan uang yang banyak pula. “Bahkan terkadang ia bisa menghabiskan uang hingga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta secara bertahap, tanpa kemenangan sekalipun. Tergantung sistem yang mengatur game tersebut.
Selain itu uang kemenangan juga biasanya diputar untuk modal berjudi lagi,” jelasnya.
Seorang penjudi lainnya menceritakan, tergiur dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kerja keras. Ia terlena dengan kemenangan sesekali. Terjebak dalam ilusi kekayaan instan. Namun, kenyataannya pahit. Uang yang diraihnya lenyap ditelan kekalahan demi kekalahan.
“Pernah sekali dua kali menang banyak, tapi sering kalah,” ungkapnya. Kecanduannya terhadap judi online tak hanya merenggut uangnya, tapi juga ketenangan jiwanya. Ia mengaku kerap dilanda stres saat kalah, melupakan tanggung jawab, dan mengabaikan pekerjaannya. Uang hasil jerih payahnya pun habis, hanya menyisakan hutang yang menggunung.
Untuk menanggulangi persoalan yang meresahkan tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terus menggencarkan pemberantasan di wilayahnya “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memberantas perjudian ini karena telah meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada Padang Ekpres.
Dia mengatakan, upaya pemberantasan judi online dilakukan dengan dua cara. Pertama, sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui peran Bhayangkara Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polresta Padang. Selain itu, juga dilakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku judi online yang tertangkap oleh petugas.
Ia meminta masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan judi online dengan memberi informasi terkait. Baik lokasi atau pelaku judi online di tengah-tengah masyarakat. “Laporkan ke pihak kepolisian dan kami akan menindaklanjuti setiap informasi tersebut dengan penegakan hukum terhadap pelaku judi online yang tertangkap petugas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua orang pelajar berinisial JPA dan TR yang diduga mempromosikan situs judi online.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan kedua pelaku promosi judi online ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus dan menemukan akun media sosial miliknya, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku mendapatkan uang ratusan ribu dari hasil postingannya,” terang Dwi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi prihatin dengan persoalan judi online yang semakin merebak. Apalagi, judi online ini tidak hanya dilakukan anak muda, tetapi juga memapar orang tua. Supardi menyebut, jika hanya mengandalkan pemerintah, maka mustahil bisa memberantas persoalan sosial ini. “Banyak kasus di lingkungan kita, ayah dan anak bahkan ibu, ikut-ikutan judi online.
Jika ini sudah terjadi bagaimana cara orang tua melarang agar anaknya tidak terlibat judi. Yakinlah, judi ini adalah pintu gerbang untuk tindakan kriminalitas lain,” ingatnya.
Ia pun mengimbau peran aktif seluruh masyarakat untuk menghentinkan judi online ini. “Jangan sampai “tungkek mambaok rabah”,” tegas Supardi. (cr2/c1/s)