Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul temuan puluhan usaha hiburan yang diduga melanggar izin dengan menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan serta menyediakan minuman beralkohol dan jasa wanita penghibur.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Dharmasraya, Darisman, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.
“Langkah ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh usaha berjalan sesuai perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Darisman dalam keterangan resminya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam operasional, menjual minuman beralkohol atau tuak tradisional, serta menerima atau menyediakan pekerja seks komersial.
Larangan juga mencakup seluruh aktivitas yang melanggar norma kesusilaan, ketertiban umum, dan adat istiadat masyarakat setempat.
Darisman menegaskan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha, denda puluhan juta rupiah, serta ancaman pidana kurungan.
“Pemerintah daerah hanya memberikan ruang bagi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selaras dengan norma serta adat Dharmasraya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi keberadaan usaha hiburan yang tidak sesuai ketentuan melalui komunikasi yang persuasif dan beretika.
Ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan.
Pemkab Dharmasraya menegaskan setelah penerbitan surat edaran ini tidak boleh lagi ditemukan tempat hiburan yang melanggar ketentuan, dan penindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran masih terjadi. (ita)
Editor : Hendra Efison