Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dirjen Perkebunan Turun Tangan, PT TKA Dinilai Usai Sengketa Plasma 20 Persen dengan Masyarakat Adat

Zulfia Anita • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:48 WIB

Kementan nilai kepatuhan PT TKA terkait kewajiban kebun plasma 20 persen HGU di Dharmasraya bersama tim Sumbar dan Jambi pada 10 Februari 2026.
Kementan nilai kepatuhan PT TKA terkait kewajiban kebun plasma 20 persen HGU di Dharmasraya bersama tim Sumbar dan Jambi pada 10 Februari 2026.
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan menilai kepatuhan usaha PT Tidar Kerinci Agung pada 10 Februari 2026 terkait kewajiban kebun plasma 20 persen di Dharmasraya.

PADEK.JAWAPOS.COM--Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) pada Selasa (10/02/2026) di Kabupaten Dharmasraya.

Penilaian dilakukan sebagai tindak lanjut belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, terkait pembangunan kebun plasma.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan langkah tersebut diambil sesuai mekanisme resmi pemerintah.

“Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” kata Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan penilaian merupakan tindak lanjut rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat di Padang pada 27 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, para pihak diberi waktu hingga 3 Februari 2026 untuk mencapai solusi bersama. Jika tidak tercapai, penyelesaian diambil alih Dirjen Perkebunan.

Namun, rapat lanjutan pada 3 Februari 2026 yang menawarkan sejumlah opsi penyelesaian belum menghasilkan kesepakatan.

Karena itu, Kementerian Pertanian menjalankan penilaian kepatuhan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yefrinaldi menyebut tuntutan utama masyarakat adat adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT TKA.

Dengan luas HGU sekitar 12.341,45 hektare, alokasi kebun plasma yang harus dipenuhi perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 2.468,29 hektare.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022 serta diperkuat Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengawal proses tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus mengawal seluruh proses ini guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi serta kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Yefrinaldi berharap penilaian kepatuhan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil sekaligus menjaga iklim investasi.

Ia juga mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan mengikuti mekanisme resmi penyelesaian.(ita)

Editor : Hendra Efison
#kebun plasma Dharmasraya #PT Tidar Kerinci Agung #Dirjen Perkebunan Kementan #penilaian kepatuhan perkebunan