Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pencuri Kabel Power, Satu Pelaku Buron

Randi Zulfahli • Minggu, 23 Maret 2025 | 19:12 WIB

Tim Klewang Polresta Padang menangkap pelaku pencurian kabel power PT. Mitratel di Kototangah, Minggu (23/3/2025). (Satreskrim Polresta Padang)
Tim Klewang Polresta Padang menangkap pelaku pencurian kabel power PT. Mitratel di Kototangah, Minggu (23/3/2025). (Satreskrim Polresta Padang)
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Klewang Polresta Padang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kabel power milik PT Mitratel di kawasan Kototangah, Kota Padang. Pelaku yang ditangkap adalah Afrizal alias Izal (45), sementara rekannya, Riski, masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Kototangah.

“Kejadian bermula ketika Koordinator Pengawas Tower PT Mitratel menerima notifikasi alarm di ponselnya, menandakan salah satu tower telah dimasuki orang tak dikenal,” ujar AKP Muhammad Yasin.

Mendapat laporan tersebut, petugas pengawas bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi. Mereka menemukan kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOHA) sepanjang 150 meter telah terpotong.

Akibat kejadian ini, PT Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.

Kronologi Penangkapan

Tim Klewang yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi. Berdasarkan informasi warga, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang. Tim mendapati Afrizal alias Izal tengah berusaha melarikan diri.

Petugas berhasil menangkapnya, sedangkan Riski lebih dulu kabur sebelum polisi tiba. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku yang ditangkap, Afrizal alias Izal, merupakan pria berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Raya Balaigadang, Kelurahan Balaigadang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” jelas AKP Muhammad Yasin.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung. (*)

 

Editor : Hendra Efison
#Tangkap Pencuri Kabel Power #Pelaku Buron #Tim Klewang Polresta Padang