Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Kototangah.
“Kejadian bermula ketika Koordinator Pengawas Tower PT Mitratel menerima notifikasi alarm di ponselnya, menandakan salah satu tower telah dimasuki orang tak dikenal,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Mendapat laporan tersebut, petugas pengawas bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi. Mereka menemukan kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOHA) sepanjang 150 meter telah terpotong.
Akibat kejadian ini, PT Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Kronologi Penangkapan
Tim Klewang yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi. Berdasarkan informasi warga, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang. Tim mendapati Afrizal alias Izal tengah berusaha melarikan diri.
Petugas berhasil menangkapnya, sedangkan Riski lebih dulu kabur sebelum polisi tiba. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku yang ditangkap, Afrizal alias Izal, merupakan pria berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Raya Balaigadang, Kelurahan Balaigadang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih (BA 2097 BH)
- Satu bilah parang sepanjang 40 cm
- Satu kunci reng 12
- Kabel power RRU 2 Operator sepanjang 30 meter
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” jelas AKP Muhammad Yasin.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung. (*)
Editor : Hendra Efison