Satpol PP Padang Razia Penginapan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring


PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memperketat pengawasan ke sejumlah hotel atau penginapan di wilayah Kota Padang, Senin dini hari (11/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakkan Trantibum serta upaya preventif terhadap perilaku menyimpang yang berpotensi mengusik ketertiban di tengah masyarakat.
Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, didampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Riko Afriwan.
Baca Juga: Cetak SDM Transportasi, Dharmasraya Gandeng Kemenhub
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah titik penginapan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Harvi Dasnoer mengungkapkan bahwa fokus utama pengawasan kali ini adalah pemeriksaan identitas tamu hotel.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan sah namun kedapatan menginap dalam satu kamar.
"Pengawasan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif," ujar Harvi, Senin pagi.
Hasilnya, petugas mengamankan empat pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan sah dari beberapa kamar hotel yang diperiksa. Keempat pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang resmi saat diminta oleh petugas.
Selain menyasar penginapan, personel Satpol PP juga melakukan penyisiran di ruang publik. Di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, petugas menjaring lima orang remaja perempuan yang masih berkumpul di pinggir jalan hingga larut malam.
Baca Juga: Harga Mentimun Naik, Petani Untung Besar
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk meminimalisir risiko tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang melibatkan anak di bawah umur atau remaja pada jam-jam rawan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




