Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pelaku Mutilasi Ditangkap, Kodam Cenderawasih: Proses Hukum Segera Tuntas

Novitri Selvia • Senin, 10 Oktober 2022 | 10:35 WIB
Penangkapan Roy Marthen Howai, pelaku mutilasi.(NET)
Penangkapan Roy Marthen Howai, pelaku mutilasi.(NET)
Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz bersama Polres Mimika berhasil menangkap Roy Marthen Howai pada Sabtu (8/10).

Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian di Papua sejak bulan lalu. Persisnya pasca peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika.

Dalam peristiwa tersebut, empat korban dibunuh, dimutilasi, kemudian potongan tubuhnya dibuang ke sungai. Selain pelaku berlatar belakang sipil, enam personel TNI turut diproses hukum.

Bahkan dua diantaranya merupakan perwira dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Atas penangkapan Roy, Kodam XVII/Cenderawasih turut memberikan apresiasi.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan apresiasi tersebut lantaran lebih kurang sebulan Roy menjadi buronan. Yang bersangkutan melarikan diri dan membantah terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Mari kita percayakan kepada Polri Mimika, khususnya penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum pasca penangkapan DPO,” ungkap dia. Keterangan itu disampaikan oleh Herman pada Minggu (9/10). Sehari setelah Roy ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Kodam XVII/Cenderawasih berharap besar penangkapan tersebut dapat membuat peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga semakin terang-benderang. “Tidak terjadi spekulasi-spekulasi pemberitaan,” imbuhnya.

Perwira menengah TNI AD dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa, selama proses hukum atas peristiwa tersebut berjalan, tidak sedikit muncul pemberitaan yang tidak benar. Padahal sejak awal proses hukum dilakukan secara terbuka.

Enam personel TNI AD yang diduga terlibat langsung diamankan, ditahan, kemudian diperiksa. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, saat ini berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dalam proses untuk dilimpahkan agar segera disidangkan.

Para pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya itu, aparat kepolisian dan TNI juga membuka diri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan harapan proses hukum segera tuntas. “Sehingga diperoleh kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya. (syn) Editor : Novitri Selvia
#Roy Marthen Howai #kodam cenderawasih #mutilasi