Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Machfud, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Madiun atas dukungannya dalam alokasi APBD untuk kerja sama ini.
Diharapkannya dapat mewujudkan Kabupaten Madiun yang lestari, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Bupati Madiun Ahmad Dawami menyampaikan kisah sukses kabupaten yang dipimpinnya dalam mengatasi bencana banjir, mengurangi tingkat kemiskinan tanpa disparitas antara desa dan perkotaan, serta keberhasilan membangun desa mandiri di sekitar hutan.
Ahmad Dawami menyoroti pentingnya meningkatkan ekonomi masyarakat melalui intervensi pemerintah daerah (pemda) untuk menjaga kelestarian hutan di Madiun.
Kadishut Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan pandangannya tentang Kabupaten Madiun sebagai salah satu dari tiga kabupaten dengan dukungan tinggi dalam program perhutanan sosial.
Pemerintah Provinsi akan mendukung penuh program ini di Madiun dan memanfaatkan informasi dari Go KUPS (Go Konservasi dan Usaha Pemasaran Sosial).
Dirjen PSKL Bambang Supriyanto menegaskan bahwa tujuan perhutanan sosial telah sejalan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat, dengan pemberdayaan masyarakat di pemerintah kabupaten dan kebijakan Kehutanan berada di tingkat provinsi.
Hal ini juga didukung oleh inovasi kebijakan dalam Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bupati Madiun memiliki visi untuk mewujudkan hutan lestari yang berbasis kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara Gubernur Jawa Timur, Bupati Madiun, dan Dirjen PSKL telah ditandatangani untuk mendukung distribusi akses, memberikan pendampingan, dan melakukan pembinaan terhadap Kelompok Usaha Pemasaran Sosial (KUPS), serta mengembangkan Industri Agroforestal Desa (IAD).
Program ini melanjutkan pencapaian luar biasa bupati yang telah dilakukan sejak tahun 2018. Pemkab berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 12,08% menjadi 10,24%, menurunkan angka stunting dari 24% menjadi 9%, serta mengurangi ketidaksetaraan gini ratio antara kota dan desa melalui pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan.
Bambang Supriyanto juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah dapat mengalokasikan APBD untuk program perhutanan sosial, sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021.
"Hal ini menjadi langkah signifikan dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun," ungkapnya.(rel) Editor : Admin Padek