Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Banjir Kecaman, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Novitri Selvia • Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:17 WIB
Photo
Photo
Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Wapres) terus dibanjiri kritik dari banyak kalangan. Termasuk praktisi hukum dari kampus-kampus ternama. Setelah putusan tersebut, hakim MK pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Karena itu, MK bakal segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Setidaknya ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik. Baik yang tertuju kepada Ketua MK Anwar Usman maupun delapan hakim MK lainnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, terkait putusan MK tentang batas usia calon presiden dan Wapres, memang banyak laporan yang masuk. Saat ini sudah masuk tujuh laporan. Baik melaporkan sembilan hakim MK maupun hakim yang menyampaikan dissenting opinion. “Saya dengar malah ada 13 laporan, walau belum pasti,” jelas Enny di gedung MK kemarin (23/10).

Menurut Enny, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik itu. Hasilnya, MK akan segera membentuk MKMK. Mereka terdiri atas tiga anggota, yakni Prof Jimly Asshiddqie (perwakilan masyarakat), Prof Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) Dr Wahiduddin Adams. “Sesuai regulasi, memang MKMK harus dari tiga perwakilan tersebut,” jelas alumnus Fakultas Hukum UGM Jogjakarta itu.

MKMK diharapkan bekerja dengan cepat untuk memutuskan semua laporan tersebut. Tentu, MK menyerahkan semuanya ke MKMK. Hakim konstitusi tetap berkonsentrasi pada perkara yang ditangani. “Surat pembentukan MKMK ditandatangani ketua MK. Ya, memang begitu prosedurnya,” papar perempuan asal Pangkal Pinang itu.

Sebagaimana diberitakan, bukan kali ini saja hakim MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Lalu, MK membentuk MKMK. Mei lalu, MKMK juga memutus hakim konstitusi M. Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku. Yakni, terkait pengubahan amar putusan. Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis.

Sementara itu, kemarin MK juga memutuskan perkara terkait syarat usia calon presiden dan Wapres. Kali ini menyangkut batas atas atau usia maksimal kandidat. Dalam putusannya, MK tidak menerima lima uji materi tentang batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun. Uji materi itu tidak dapat diterima karena Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru.

“Sebagaimana putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelas Ketua MK Anwar Usman. Dengan pemaknaan baru itu, maka uji materi telah kehilangan objeknya, walaupun permohonan uji materi telah memenuhi tata beracara dalam perkara pengujian UU.

Ketika persidangan masih berlangsung, kuasa hukum pemohon perkara nomor 102 Anang Suindro sempat melakukan interupsi. Sidang dinilai konflik kepentingan karena dipimpin Anwar Usman. Namun, interupsi itu ditolak. “Putusan tidak boleh diinterupsi. Soal itu sudah diproses dalam Majelis Kehormatan,” terang hakim Saldi Isra.

Janji Tak Invervensi MKMK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai salah satu dari 3 tokoh yang masuk dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), untuk menyidang dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman cs dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Dua nama lainnya yang masuk dalam MKMK di antaranya berlatar belakang akademisi yakni Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi aktif Wahiduddin Adams. MKMK ini dibentuk melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Menurut Juru Bicara Perkara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, laporan dugaan pelanggaran etik ini datang dari berbagai macam kalangan, termasuk juga dari tim advokasi. “Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu,” kata Enny di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, Senin (23/10).

Meskipun 3 nama yang akan memimpin MKMK dipilih oleh hakim MK, Enny memastikan hakim MK tak akan bisa mengintervensi MKMK. “Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu?” ujarnya.

“Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny. (idr/c18/hud/jpg) Editor : Novitri Selvia
#mk #majelis kehormatan #enny nurbaningsih #MKMK