Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

NIK Resmi Menjadi NPWP Mulai 1 Juli 2024, Ini Manfaat dan Cara Validasnya!

Heri Sugiarto • Kamis, 22 Februari 2024 | 21:22 WIB

Mulai 1 Juli 2024, NIK diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.(Foto: Humas Kemenkeu)
Mulai 1 Juli 2024, NIK diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.(Foto: Humas Kemenkeu)
PADEK.JAWAPOS.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal, tapi ke depan akan memudahkan dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, bahwa sebelumnya batas pemadanan NIK dan NPWP adalah 31 Desember 2023. Namun, pemerintah melihat perlunya waktu untuk habituasi, adjustment, dan pembiasaan, terlebih dengan sistem baru yang akan diimplementasikan pertengahan tahun ini.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian penting sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) digunakan. Dalam sistem tersebut, NIK akan menjadi common identifier.

Langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak dapat mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil.(rel) 

 

Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP:

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP:

 

Editor : Heri Sugiarto
#nufransa wira sakti #kemenkeu #nik #wajib pajak #Dwi Astuti #npwp #Pemadanan NIK dan NPWP #cara pemadanan NIK dan NPWP