Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Padang Dorong Padang Amanah Lewat Sosialisasi Perda Trantibum

Randi Zulfahli
Penulis: Randi Zulfahli❯

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2025 di Youth Center, Kamis (27/11/2025).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2025 di Youth Center, Kamis (27/11/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM—Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kini memasuki hari keenam, dipusatkan di Youth Center, Kamis (27/11/2025).


Advertisement

Langkah ini merupakan bagian krusial dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong ketaatan terhadap regulasi di lingkungan sekitar.

Acara tersebut turut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DPMPTSP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata, bersama tamu undangan lainnya.

Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota dalam memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap implementasi aturan.

Advertisement

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda tersebut merupakan optimalisasi dari program unggulan Pemerintah Kota Padang, yaitu "Padang Amanah." Ia menekankan pentingnya aturan baru ini untuk menjaga ketertiban dan ketentraman.

Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada 7 Februari 2025, membawa sejumlah perubahan substansial dari regulasi sebelumnya.

Secara umum, Perda ini dirancang untuk mengatur, memberikan perlindungan, dan menjamin kepastian hukum dalam penegakan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.

Advertisement

"Sosialisasi harus terus-menerus digencarkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami secara utuh isi, implikasi, dan manfaat dari aturan ini," ujar Rio Ebu Pratama.

Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini hadir sebagai pengganti atas regulasi lama, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2005, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dan komprehensif menghadapi dinamika kondisi Kota Padang saat ini.

Oleh sebab itu, diperlukan sebuah regulasi yang lebih mutakhir dan adaptif. Melalui Perda yang baru ini, Pemerintah Kota berharap adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup latar belakang di balik perubahan regulasi, poin-poin aturan yang mengikat, hingga ketentuan sanksi yang akan diterapkan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Trantibum.

Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum tetapi juga memicu peran aktif warga dalam mendukung penegakan Perda demi terciptanya Kota Padang yang tertib dan aman. (cc1)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Satpol PP Padang Sita Minol dan Sound System saat Razia Kafe Larut Malam

Satpol PP Padang Sita Minol dan Sound System saat Razia Kafe Larut Malam

Satpol PP Padang menyita minuman beralkohol dan sound system saat patroli penertiban kafe larut malam demi menjaga ketertiban umum.

Satpol PP Padang Amankan 10 Wanita dan Satu Pria dalam Patroli Trantibum Dini Hari

Satpol PP Padang Amankan 10 Wanita dan Satu Pria dalam Patroli Trantibum Dini Hari

Satpol PP Padang mengamankan 10 wanita dan satu pria dalam patroli Trantibum dini hari di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau.

196 PKL Sandang Pangan Ditertibkan, Dipindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang

196 PKL Sandang Pangan Ditertibkan, Dipindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang

Sebanyak 196 PKL di Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, ditertibkan dan direlokasi ke basement Blok 2 untuk mendukung penataan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer