Sedangkan YN divonis kurungan 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Sementara DF hanya melanggar juncto 55 KUHP dan dikenakan hukuman kurungan penjara 1 tahun.
Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, Jumat (27/9) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emilia Trisna pada Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Jaksa menuntut kedua terpidana agar dihukum selama 3 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, YN di hadapan majelis hakim langsung menyatakan pikir-pikir. Sementara DF bersama kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm menyatakan pikir-pikir. Di sisi lain, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada para pihak untuk mengambil keputusan, menyatakan banding atau menerima putusan majelis,” ucap Akhmad Fazrinnor.
Terpisah, terhadap hasil putusan tersebut, korban WHS di luar persidangan merasa tak puas atas amar putusan dimaksud. Sebab ia menilai terpidana DF paling banyak menikmati kerugian yang ia tanggung sendiri.
Pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum maupun dari pihak terpidana, apakah persidangan lanjut di tingkat banding pada tingkat Pengadilan Tinggi atau menerima keputusan hakim.
“Kita masih menunggu. Namun jika lanjut ke tingkat banding, mudah mudahan majelis hakim memutuskan hukuman seadil-adilnya untuk terpidana,” harapnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama