Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban kawasan perdagangan, sekaligus memastikan kenyamanan pengunjung serta kelancaran mobilitas masyarakat di pusat ekonomi tersebut.
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah pedagang yang masih menggelar barang dagangan di area yang dilarang, terutama pada selasar toko dan badan jalan yang seharusnya digunakan untuk akses pejalan kaki maupun arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Padang melibatkan personel gabungan dari unsur TNI dan Polri guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif di tengah aktivitas pasar yang cukup ramai.
Petugas di lapangan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pedagang agar memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Namun, terhadap pedagang yang tetap membandel dan kedapatan kembali berjualan di area terlarang, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penyitaan sejumlah barang dagangan.
Beberapa pedagang disebut sengaja memanfaatkan kelengahan petugas untuk kembali menggelar dagangan di selasar toko maupun badan jalan sehingga menimbulkan praktik yang kerap disebut sebagai “kucing-kucingan” dengan aparat pengawas.
Petugas menegaskan bahwa selasar toko merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu kenyamanan pengunjung pasar.
Selain menghambat mobilitas masyarakat, penggunaan selasar sebagai lapak juga dinilai merusak estetika serta kebersihan kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat Kota Padang.
Selain penertiban di selasar toko, operasi juga difokuskan pada kawasan Pasar Raya Blok III yang selama ini kerap digunakan pedagang sayur untuk berjualan di badan jalan.
Keberadaan lapak di badan jalan tersebut dilaporkan sering memicu kemacetan dan menghambat arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Kawasan ini sudah sering kali diperingatkan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar,” ujar Chandra, Kamis sore.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar menaati aturan dengan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung tertib.
Menurutnya, kepatuhan pedagang menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah, Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya akan terus dilakukan secara rutin.
Langkah tersebut dilakukan agar fungsi jalan serta fasilitas umum di kawasan Pasar Raya Padang kembali berjalan sesuai peruntukannya.(*)
Editor : Hendra Efison