Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan peringatan tegas bahwa aktivitas pemberian bantuan langsung di bahu jalan berisiko mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengungkapkan bahwa maraknya aksi berbagi di jalanan justru memicu jumlah pelaku PMKS yang meningkat dibandingkan di luar bulan Ramadan.
Baca Juga: Polsek Kapur IX Tertibkan Motor Knalpot Brong Milik Pelajar di SMAN 2 Kapur IX
Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, mulai memadati titik-titik strategis kota karena menganggap Ramadan sebagai momen yang menguntungkan untuk meminta-minta.
Menanggapi situasi ini, Satpol PP Kota Padang meningkatkan intensitas pengawasan setiap hari. Harvi menegaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang jauh-jauh hari dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Trantibum.
"Pada Bagian Keenam Tertib Sosial Pasal 17 poin 2, secara tegas dilarang bagi setiap orang atau kelompok untuk mengamen, mengemis, menggelandangkan diri, maupun berjualan asongan di fasilitas umum," ujar Harvi saat dihubungi Padang Ekspres, Rabu malam (11/3/2026).
Sebagai langkah konkret, pada Selasa (10/3/2026), personel Satpol PP telah melakukan penyisiran di sejumlah titik protokol, antara lain Jalan Haji Agus Salim, Jenderal Sudirman, A. Yani, Kartini, Khatib Sulaiman, hingga kawasan Padang Baru (Telkom).
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 23 orang, yang terdiri dari 15 orang dewasa dan 8 anak-anak serta balita," jelasnya.
Pemko Padang menyatakan tidak melarang semangat berbagi para donatur. Namun, diharapkan masyarakat dapat memilih kanal yang lebih aman dan teratur agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan atau kemacetan arus lalu lintas.
"Kami tidak melarang donatur yang ingin mencari pahala, tetapi tetaplah patuhi aturan berkendara dan Perda Trantibum. Jangan sampai niat baik menjadi tidak berkah karena mengganggu arus lalin," kata Harvi.
Ia menyarankan agar kegiatan pemberian takjil dilakukan secara terpusat di masjid atau mushalla. Selain itu, Kota Padang memiliki berbagai lembaga amal resmi yang dapat menjadi media terbaik untuk penyaluran donasi secara tepat sasaran tanpa melanggar aturan publik.
Satpol PP berkomitmen penuh menjalankan instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang melalui program "Padang Sigap". Bekerja sama dengan Dinas Sosial, para pelaku PMKS yang terjaring tidak hanya akan didata, tetapi juga menghadapi sanksi berat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggar dapat dikirim ke tempat rehabilitasi sosial. Selain itu, terdapat ancaman denda administratif yang tidak main-main, yakni paling banyak sebesar Rp5 juta rupiah bagi mereka yang terbukti melanggar ketertiban sosial di Kota Padang. (cc1)
Editor : Adetio Purtama