Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPID UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Heri Sugiarto
Penulis: Heri Sugiarto❯
Tim PPID UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan Rapat Triwulan I 2026 di Ruang Rapat Senat Kampus III sebagai upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas layanan informasi kampus.(Foto: Humas)
Tim PPID UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan Rapat Triwulan I 2026 di Ruang Rapat Senat Kampus III sebagai upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas layanan informasi kampus.(Foto: Humas)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM-PPID UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan Rapat Triwulan I sebagai bagian dari upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini digelar pada Senin (4/5/2026) di Ruang Rapat Senat Lantai 1 Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Lukmanul Hakim, M.Ag., yang dalam kapasitasnya sebagai PPID Utama Fakultas memberikan arahan terkait penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kampus.

Kegiatan ini juga diikuti oleh PPID Pelaksana dari seluruh fakultas dan program pascasarjana di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Advertisement

Dalam arahannya, Dr. Lukmanul Hakim menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan layanan PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di perguruan tinggi. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan.

“Apabila terdapat pelatihan-pelatihan terkait PPID, maka PPID Pelaksana akan kita dorong untuk ikut serta dan diberangkatkan, guna meningkatkan kompetensi dan semangat keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, PPID UIN Imam Bonjol Padang, Nurul Annisa Yumna, memaparkan peran strategis PPID Pelaksana dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa PPID Pelaksana memiliki tanggung jawab dalam menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

Selain evaluasi kinerja, rapat ini juga membahas rencana pemberian penghargaan bagi PPID Pelaksana terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen UIN Imam Bonjol Padang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui penguatan peran PPID, kampus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BMCKTR Sumbar Buka Informasi Proyek, Hasil Uji Laboratorium Punya Batas Akses

BMCKTR Sumbar Buka Informasi Proyek, Hasil Uji Laboratorium Punya Batas Akses

BMCKTR Sumbar menyatakan membuka informasi kegiatan pembangunan kepada masyarakat, tetapi hasil pemeriksaan laboratorium memiliki ketentuan

Ketika Pejabat Bungkam, Hak Publik atas Informasi Dipertaruhkan

Ketika Pejabat Bungkam, Hak Publik atas Informasi Dipertaruhkan

Sikap pejabat yang menghindari konfirmasi wartawan menjadi persoalan keterbukaan informasi, transparansi anggaran, dan pemenuhan hak masyara

Pemko Padang Minta Sekolah Selektif Sampaikan Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

Pemko Padang Minta Sekolah Selektif Sampaikan Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

Pemko Padang meminta sekolah memperkuat penyampaian informasi yang benar di tengah maraknya hoaks dan cepatnya arus informasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer