Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 M

S
Penulis: Syamsu Ridwan❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh mulai membidik dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kelurahan Pakansinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Proyek yang berlangsung pada rentang tahun 2019 hingga 2022 ini ditaksir menelan anggaran fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa tersebut bergerak maraton dengan memanggil puluhan orang untuk dimintai klarifikasi. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta dan masyarakat umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi melalui Kasi Pidsus Didi Vibaldi Edward didampingi Kasi Intel Hadi Saputra, menegaskan pihaknya tengah serius mendalami laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Advertisement

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kawasan Pakansinayan. Penyelidikan ini sudah berjalan intensif selama dua minggu terakhir,” ujar Didi Vibaldi Edward, Kamis (16/4).

Didi menjelaskan fokus penyelidikan saat ini adalah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses administrasi maupun teknis di lapangan. “Adapun pihak yang telah dipanggil meliputi, Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), Tim Pengadaan Tanah dan Masyarakat pemilik lahan,” ujarnya.

Penyelidikan ini menjadi sorotan tajam lantaran nilai anggaran yang dialokasikan sangat besar. “Nilai total pengadaan tanah ini mencapai lebih dari Rp 41 miliar. Saat ini kami masih terus bergerak cepat untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan,” tambahnya.

Advertisement

Meski telah memeriksa banyak saksi, pihak Kejaksaan masih enggan membeberkan secara rinci mengenai modus operandi maupun potensi tersangka dalam kasus ini. Didi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik. “Untuk detail lebih jauh, mohon tunggu dulu. Kami akan informasikan kembali perkembangan lebih lanjut jika sudah ada progres signifikan,” tutupnya. (rid)

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MAKI: Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani KPK, PWI-Forum Pemred Sebut Pernyataan Hotman Rendahkan Profesi Wartawan

MAKI: Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani KPK, PWI-Forum Pemred Sebut Pernyataan Hotman Rendahkan Profesi Wartawan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) men­desak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer