Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit Ilegal, Polisi Pasang Garis


PADEK.JAWA POS.COM — Lahan seluas 5,9 hektare yang terbakar di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi tersebut, sementara pemerintah kabupaten memasang plang larangan mengolah lahan di area bekas kebakaran yang berada di kawasan hutan.
Temuan itu diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026).
Peninjauan turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah.
Lahan tersebut terbakar pada 15 September 2026. Pemasangan garis polisi dan plang bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Polisi Periksa Saksi di Sekitar Lokasi
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran tersebut.

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan HPT perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.
Demikian pula, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




