Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit Ilegal, Polisi Pasang Garis

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan jajaran meninjau lahan bekas karhutla yang ditemukan telah ditanami kelapa sawit di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh. (Dok. Kominfo Dharmasraya)
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan jajaran meninjau lahan bekas karhutla yang ditemukan telah ditanami kelapa sawit di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh. (Dok. Kominfo Dharmasraya)

Advertisement

PADEK.JAWA POS.COM — Lahan seluas 5,9 hektare yang terbakar di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi tersebut, sementara pemerintah kabupaten memasang plang larangan mengolah lahan di area bekas kebakaran yang berada di kawasan hutan.

Temuan itu diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026).

Advertisement

Peninjauan turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah.

Lahan tersebut terbakar pada 15 September 2026. Pemasangan garis polisi dan plang bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Polisi Periksa Saksi di Sekitar Lokasi

Advertisement

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran tersebut.

Lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Polisi memasang garis polisi dan pemerintah daerah memasang plang larangan di lokasi. (Dok. Kominfo Dharmasraya)
Lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Polisi memasang garis polisi dan pemerintah daerah memasang plang larangan di lokasi. (Dok. Kominfo Dharmasraya)

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan HPT perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.

Demikian pula, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Karhutla Dharmasraya: 30 Hektare Terbakar, Polisi Dalami Penyebab dan Cari Pelaku

Karhutla Dharmasraya: 30 Hektare Terbakar, Polisi Dalami Penyebab dan Cari Pelaku

Polisi menyelidiki karhutla yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Dharmasraya. Sejumlah saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka

Karhutla Timpeh Dharmasraya, Polisi Pasang Police Line untuk Telusuri Pemilik Lahan

Karhutla Timpeh Dharmasraya, Polisi Pasang Police Line untuk Telusuri Pemilik Lahan

Karhutla di Timpeh Dharmasraya kembali memunculkan titik api. Polisi pasang police line untuk penyelidikan dan telusuri pemilik lahan.

53 Karhutla Terjadi di Dharmasraya, BPBD Duga Kabut Asap Kiriman dari Luar Daerah

53 Karhutla Terjadi di Dharmasraya, BPBD Duga Kabut Asap Kiriman dari Luar Daerah

53 karhutla terjadi di Dharmasraya hingga September 2026. BPBD menduga kabut asap sejak 24 Agustus merupakan kiriman dari luar daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer