Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, mengatakan bahwa pembukaan Gerai Samsat di pusat perbelanjaan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Terhitung hari ini, gerai kita di lantai 3 Basko City Mall sudah beroperasi, sudah melayani pembayaran pajak,” ujar Syefdinon di Padang, Rabu (11/6/2025).
Syefdinon menjelaskan bahwa keberadaan gerai-gerai Samsat seperti Samsat CHIP, Samsat Transmart, Samsat Mall Pelayanan Publik di Plaza Andalas, serta Samsat Keliling yang tersebar di Kota Padang menjadi bukti komitmen pemerintah mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kita berharap di Basko City Mall ini bisa lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang,” tambahnya.
Jadwal Layanan dan Syarat Administrasi
Gerai Samsat di Basko City Mall buka setiap:
- Senin–Jumat: Pukul 11.00–15.00 WIB
- Sabtu: Pukul 11.00–12.00 WIB
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan antara lain:
- KTP asli
- STNK asli
- SKPD asli
- Surat kuasa (bila diwakilkan, sesuai Perkapolri No. 7 Tahun 2021)
Dirlantas Polda Sumbar, AKBP H.M Reza Chairul Akbar, menjelaskan bahwa layanan di gerai ini khusus untuk pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
“Layanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan di payment point Samsat seperti di Samsat CHIP, Transmart, Plaza Andalas, Samsat Keliling, dan Basko City Mall. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke kantor induk Samsat,” jelas Reza.
Dukungan Pemerintah dan Instansi Terkait
Gerai Samsat ini sebelumnya telah diresmikan dalam acara soft opening Basko City Mall pada 29 Mei 2025. Acara dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Wali Kota Padang Fadly Amran, Dirut Bank Nagari Gusti Candra, dan Kepala PT Jasa Raharja Sumbar Teguh Afriyanto.
Gubernur Mahyeldi menilai keberadaan gerai ini sangat membantu masyarakat.
“Masyarakat bisa memenuhi kewajiban pajaknya sambil beraktivitas di mal. Ini sangat memudahkan dan meningkatkan kenyamanan,” kata Mahyeldi.
Syefdinon menambahkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor menyumbang 48 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan di Sumbar dan mendukung kemajuan daerah.(*)
Editor : Hendra Efison