Penegasan itu disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dalam Rapat Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/12/2025).
Rustian menyampaikan bahwa penanggulangan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus berlanjut ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi yang terencana dengan baik.
“Fase rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan harus direncanakan secara matang, berbasis data, partisipatif, sesuai kondisi riil lapangan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujar Rustian.
Ia menegaskan, pembangunan kembali fasilitas umum, permukiman, dan infrastruktur terdampak harus dilakukan secepat mungkin.
Karena itu, Jitupasna menjadi langkah krusial sebagai dasar perencanaan pemulihan pascabencana.
Menurut Rustian, hasil Jitupasna akan menjadi pedoman utama penyusunan Dokumen R3P yang memuat arah pembangunan sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor lainnya.
“Pemerintah daerah memegang peran strategis sebagai penggerak utama pemulihan. BNPB akan melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Jitupasna dan penyusunan R3P dengan melibatkan akademisi serta pihak terkait,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengungkapkan perkiraan sementara total kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar mencapai sekitar Rp13,5 triliun, setara dengan dua tahun APBD Provinsi Sumatera Barat.
“Ini kondisi yang tidak mudah bagi Sumbar. Karena itu, provinsi dan kabupaten/kota harus memastikan pendataan Jitupasna dilakukan secara valid dan akurat,” ujar Arry.
Ia memaparkan, berdasarkan pendataan sementara, kerusakan sektor permukiman diperkirakan mencapai Rp570 miliar, infrastruktur Rp7,3 triliun, sektor sosial Rp17 miliar, pendidikan Rp14 miliar, serta sektor keagamaan sekitar Rp3,2 miliar.
“Angka-angka ini masih di bawah estimasi kerugian total dan masih membutuhkan penyamaan persepsi terkait kriteria kerusakan,” tutup Arry.(*)
Editor : Hendra Efison