Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jelang Ramadhan 2026, Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Batalkan Puasa, Ini Dasar Hukumnya

Mengki Kurniawan • Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:29 WIB

Muhammadiyah tegaskan merokok hukumnya haram dan membatalkan puasa. (ilustrasi AI)
Muhammadiyah tegaskan merokok hukumnya haram dan membatalkan puasa. (ilustrasi AI)
PADEK.JAWAPOS.COM—Menjelang Ramadhan 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali menegaskan bahwa merokok berstatus haram dan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari.

Pernyataan ini disampaikan sebagai panduan resmi bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam, sekaligus memperjelas status hukum rokok dalam praktik ibadah puasa yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut merujuk pada Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 yang menetapkan merokok sebagai perbuatan khaba'its atau sesuatu yang buruk dan kotor bagi tubuh manusia.

Dalam perspektif fikih yang dijelaskan para ahli di lingkungan Muhammadiyah, merokok dikategorikan sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja.

Karena itu, aktivitas tersebut dipersamakan dengan makan dan minum, sehingga apabila dilakukan pada siang hari selama Ramadhan, maka puasa seseorang dinyatakan batal menurut hukum agama.

Dalam keterangan yang diunggah akun Instagram @nowdots pada Sabtu (14/2/2026), ditegaskan bahwa merokok secara fikih memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan konsumsi makanan dan minuman saat berpuasa.

Selain aspek batalnya puasa, Muhammadiyah menilai merokok bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang melarang umat menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, sebagaimana kaidah la darar wa la dirar yang menolak tindakan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyebut bahwa kebiasaan merokok merusak tujuan utama syariat Islam atau maqashid al-syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal).

Secara medis, asap rokok diketahui mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang berpotensi memicu berbagai penyakit kronis, sehingga pandangan keagamaan tersebut dinilai selaras dengan kewajiban menjaga kesehatan tubuh.

Muhammadiyah juga menyoroti aspek pemborosan harta, karena dana yang digunakan untuk membeli rokok dinilai tidak membawa manfaat dan seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan keluarga yang lebih mendesak.

Seruan ini disampaikan menjelang bulan suci sebagai momentum pengendalian diri, di mana Ramadhan tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala zat yang masuk ke dalam tubuh dan berpotensi merusak kesehatan.

PP Muhammadiyah mendorong umat Islam menjadikan Ramadhan sebagai titik awal untuk berhenti merokok secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing individu, dengan harapan kebiasaan tersebut tidak kembali setelah Lebaran.

Melalui penegasan ini, Muhammadiyah berharap tidak ada lagi keraguan mengenai status rokok saat menjalankan puasa, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat selama Ramadhan berlangsung.(CR3)

Editor : Hendra Efison
#Fatwa 2010 #hukum merokok #muhammadiyah #batal puasa #Ramadhan 2026