Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah risiko kecelakaan di area operasional perkeretaapian yang merupakan zona terbatas dan bukan ruang publik bagi masyarakat.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa jalur rel diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api.
“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Reza, Sabtu (21/2/2026).
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumatera Barat secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas, guna meningkatkan pemahaman terkait bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Pengamanan jalur juga diperkuat melalui peningkatan patroli serta penempatan personel keamanan di titik-titik rawan, disertai koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah operasional kereta api.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar mengintensifkan pengawasan melalui pelaksanaan safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan aman dan tertib.
Petugas keamanan disiagakan di sejumlah lokasi strategis, khususnya perlintasan sebidang tidak terjaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan tinggi, serta pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang memiliki potensi risiko gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Reza menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” katanya.
Pada momentum Angkutan Lebaran, KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang perlintasan demi keselamatan bersama.
KAI Divre II Sumatera Barat berharap melalui langkah pengamanan dan edukasi tersebut tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran.(*)
Editor : Hendra Efison