Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lagi Asyik, Satpam Tertangkap Tangan Main Togel

Novitri Selvia • Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:57 WIB
DIGELANDANG: Tim buru sergap Satreskrim Polsek Tanjungmutiara membawa oknum satpam ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait perkara judi togel online yang menimpanya, Senin (22/8).(IST)
DIGELANDANG: Tim buru sergap Satreskrim Polsek Tanjungmutiara membawa oknum satpam ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait perkara judi togel online yang menimpanya, Senin (22/8).(IST)
Operasi pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Agam terus berlanjut. Sehari setelah menggerebek warung tempat perjudian song dengan kartu remi, giliran seorang petugas security atau satpam yang tertangkap tangan oleh polisi tengah bermain judi togel secara online.

Oknum sekuriti yang diamankan itu berinisial HZ, 54, warga Kompleks Perumahan PKS PT. Mutiara Agam, Jorong Ujuanglabuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara. Ia merupakan petugas satpam di sebuah perusahaan di Agam.

“Saudara HZ kami dapati sedang bermain judi togel online dengan menggunakan handphone-nya sendiri, sehingga ia beserta barang bukti langsung kami amankan,” sebut Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman, kemarin (23/8).

Ia menjelaskan, HZ diamankan di kawasan Pos 1 Gapura PT Mutiara Agam, Tiku V Jorong, Senin (22/8) sore. Penangkapan terhadap oknum satpam ini, bermula atas laporan warga terkait dengan maraknya aksi judi togel di wilayah itu.

Selain mengamankan HZ, tim buru sergap Satreskrim Polsek Tanjungmutiara yang langsung dipimpin kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A53 yang memuat akun judi online milik pelaku atas nama “HAMZAH68” yang dipakai bermain di situs “ASEP TOGEL”, satu lembar struk bukti deposit senilai Rp.115.475 dan tujuh lembar uang tunai pecahan Rp2 ribu.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap akun di handphone HZ, petugas melihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475 dan transaksi pemasangan angka - angka togel sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Saat ini, HZ dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjungmutiara guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Darman menegaskan, menindaklanjuti instruksi Kapolri, pihaknya secara masif akan terus melakukan penyelidikan kegiatan perjudian. Penangkapan terhadap HZ merupakan salah satu bentuk kepedulian Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Terkait dengan operasi libas judi yang saat ini gencar dilakukan jajaran kepolisian, tujuannya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjungmutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktik perjudian,” tuturnya.

Selain itu, tegasnya, penangkapan terhadap oknum satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu.

“Kepada masyarakat kami mengimbau, segera menghentikan segala bentuk praktek perjudian, karena hal itu akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar. Kami tidak akan pandang bulu untuk menangkap dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku praktek perjudian,” ucapnya lagi. (ptr) Editor : Novitri Selvia
#perjudian #satpam #Polsek Tanjungmutiara